Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-dana-bos-tahun-2015. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-dana-bos-tahun-2015. Sort by date Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Arif Revisi Petunjuk Teknis Bos 2015


Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.

Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :

  1. Alokasi dana BOS Madrasah sanggup diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah sanggup melalui prosedur LS belanja barang/jasa atau dengan prosedur UP/TUP
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
  5. Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  6. Setelah mendapatkan alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS

Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan jadwal BOS, masing-masing pengelola jadwal di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yaitu yang berkaitan dengan statistik peserta bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.

Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM sanggup dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibentuk setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu, madrasah/PPS sanggup menciptakan BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibentuk tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)

Madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk jadwal BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer. Buku yang dipakai yaitu sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang mencakup :
    • Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
    • Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas memiliki fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
  4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah niscaya harus mengetauhi hal tersebut, jika tidak! sanggup berserakan waktu menciptakan laporan pertanggung tanggapan atau bahkan sanggup ditolak jika tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 sanggup anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.

MI/MTs
Untuk MA
Revisi

Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS

Update Februari 2016
Silahkan anda download juknis BOS 2016

Demikian dari kami, agar sanggup membantu dan bermanfaat.

Thursday, 9 April 2020

Lebih Berilmu Petunjuk Teknis / Juknis Bos Smk Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah kejuruan yaitu dukungan pribadi yang diberikan oleh pemerintah kepada Sekolah-sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang jumlah besaran dananya dihitung menurut jumlah siswa aktif di sekolah bersangkutan dikalikan dengan besarnya satuan dana bantuan.

Jumlah besaran dana yang diterima sekolah dihitung persiswa Rp. 600.000,- persemester, sehingga dalam 1 tahun berjumlah Rp. 1.200.000,- / siswa. 

Dana BOS diberikan untuk membantu sekolah dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.

Sebagai ajaran satuan pendidikan dalam penggunaan, pengelolaan, serta pelaporan BOS menurut pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional SMP (Juknis BOS SMK) Tahun 2015.

Perlu diketahui juga bahwasannya, Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 terdapat beberapa item yang diralat. 

Berikut links download Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015 dan untuk daftar ralat Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015, silahkan klik pada links di bawah ini :


Demikian share links download Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 beserta daftar ralat Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan aktivitas BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon akseptor lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon akseptor lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan akseptor sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian aktivitas peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi akseptor dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai akseptor lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah akseptor lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan efek BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan efek yang faktual bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator efek BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh eksklusif dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 15 January 2012

Lebih Arif Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Dan Nomor 16 Tahun 2016 Wacana Juknis Bos Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Juknis BOS SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 diatur menurut Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ditetapkan sebagai hukum yang mengubah pada bab Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat dalam lampiran Peraturan Mendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ini.

Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur wacana Juknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2016 untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK) tersebut di atas, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!