Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-tentang-pemutakhiran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-tentang-pemutakhiran. Sort by date Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Perihal Pemutakhiran Dapodikdasmen Semester 1 Ta. 2018/2019

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Sehubungan dengan aplikasi Dapodik Versi 2019 yang dipakai untuk input data pendidikan pada semester I (ganjik) tahun pelajaran 2018/2019 ini khusus untuk cut off BOS pada tanggal 21 September 2018. Sebagaimana surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia sebagai berikut:


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada dikala ini kita telah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melaksanakan pengiriman data/sinkronisasi hingga dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas final pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan melaksanakan sosialisasi sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca juga : Batas Waktu Pengiriman Data PMP Versi 2018 Diperpanjang Sampai 15 September 2018

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Pemutakhiran Data Aplikasi Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aplikasi Dapodikdasmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2017/2018 harus benar-benar diperhatikan dalam proses pengerjaaannya khususnya dari sekolah dalam menginput data dalam aplikasi Dapodikdasmen.

Sebagaimana gosip resmi yang dipublikasikan Dirjen Dikdasmen http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yth. Kepala LPMP, Yth. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB bahwasannya pada ketika ini proses berguru mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut ialah sebagai berikut:

1.   Sekolah melaksanakan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

2.   Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan biar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.

3.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.

4.   Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melaksanakan abolisi dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

5.   Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

6.   Batas tamat pengiriman Dapodik untuk jadwal BOS triwulan 2 ialah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan sampai tamat semester.

7.   Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.

9.   LPMP melaksanakan validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.

10. Pengisian nilai rapot memakai aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.

11. Pengawas sekolah melaksanakan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.

12. Untuk menghindari duplikasi data akseptor didik yang mutasi, mekanisme mutasi akseptor didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik akseptor didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi akseptor didik dari sistem.

13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal akseptor didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.

14. Bagi akseptor didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh ajakan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian share gosip wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup didownload / unduh pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Wednesday, 25 January 2012

Lebih Arif Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/Pp/2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 wacana Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi barn demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b.   Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang bau tanah /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai duduk kasus pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
c.   Memasang papan gosip berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
b.   Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
c.   Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

a.  Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c.  Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d.  Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

a.  Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
b.  Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
c.  Tidak mendapatkan kolaborasi dan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d.  Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa berguru dan warga sekolah.

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sekolah diwajibkan untuk:

a.   Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b.   Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun aliran baru;
c.   Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil berguru terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d.   Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Berbagai regulasi ini membutuhkan janji dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara eksklusif kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah dibutuhkan mengajak para orang bau tanah mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, dan        Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB seluruh Indonesia.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdas No. 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Berakal Batas Waktu Pengiriman Data Aplikasi Pmp Tahun Pelajaran 2018/2019 Hingga 31 Agustus 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

Sebagaimana edaran resmi perihal Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 telah dipublikasikan pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diperlukan melaksanakan sosialisasi sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b

2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.

3.   Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.

4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.

5.   Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.

6.   Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.

9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Demikian isu ini kami bagikan semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Saturday, 11 April 2020

Lebih Arif Batas Tamat Pengiriman Dapodikdas V.4.0.0 Semester I Paling Lambat 15 September 2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 yang dirilis pada tanggal 31 Juli 2015 untuk entry data pokok pendidikan untuk semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 tentu mempunyai batas selesai dalam rangka kualitas data.

Pengerjaan aplikasi Dapodikdas lebih cepat lebih baik, tentu juga dengan akurasi data yang baik menurut fakta serta bukti fisik dan data pendukung yang ada.

Pada dikala ini aplikasi Dapodikdas batas selesai / deadline sinkronisasi pada tanggal 15 September 2015

Bagi rekan-rekan yang sudah melaksanakan sinkronisasi dan selesai, silahkan cek kembali pada beberapa data di aplikasi Dapodikdasnya, siapa tahu masih ditemukan beberapa data penting yang terlewat ataupun bahkan perlu diperbaiki.

Dan bagi Rekan-rekan yang belum selesai tentu saja lebih cepat lebih baik biar nantinya data-data yang kita kirimkan sanggup terakomodir di server Dapodik sentra sebelum tanggal 15 September 2015. Setiap selesai sinkronisasi aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 akan muncul pemberitahuan batas selesai pengiriman data pada setiap versinya sebagaimana tampilan gambar di atas.

Baca juga : Surat Edaran Resmi Tentang Pemutakhiran Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2015/2016 Paling Lambat 15 September 2015

Berkemungkinan besar pada tanggal 15 September 2015 merupakan penarikan data untuk alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Demikian informasi mengenai batas selesai pengiriman data melalui aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 pada semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 hingga dengan hari ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Ini Hukuman Tegas Bkn Bagi Pns Yang Tidak Pendaftaran Pupns Hingga Tanggal 31Januari 2016

Sahabat edukasi yang berbahagia...

Akhirnya hukuman tegas diberikan oleh BKN bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melaksanakan pendaftaran / pendaftaran untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS hingga final bulan Januari 2016 ini.

Sanksi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 yakni batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sesudah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak sanggup mendapatkan pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.

Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah kegiatan nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada kurun hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melaksanakan pendaftaran PUPNS.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melaksanakan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu contoh penyelenggaraan administrasi kepegawaian menurut sistem merit, ibarat yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut yakni kebijakan dan administrasi ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.