Monday 11 February 2019

Jadi Akil Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Tpa Lengkap


Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas semenjak lahir hingga usia 4 tahun. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak merupakan teladan teknis yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan di TPA.

A. Tujuan Petunjuk Teknis Penyenggaraan TPA


  1. Untuk memperlihatkan gosip kepada masyarakat ihwal penyelenggaraan kegiatan layanan TPA.
  2. Untuk memperlihatkan teladan kepada masyarakat ihwal penyelenggaraan layanan PAUD dalam rangka menjangkau anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang membutuhkan layanan penitipan anak

B. Syarat Pendirian TPA


Persyaratan pendirian TPA terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Persyaratan administratif pendirian TPA terdiri atas:

  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian TPA terdiri atas:
a. Hasil evaluasi kelayakan, meliputi:

  • Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri
  • Dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  • Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Mekanisme pendirian TPA sebagai berikut:
1. Pendiri TPA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TPA.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TPA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
  • penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • b. Data mengenai asumsi jarak TPA yang akan didirikan di antara
  • TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TPA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • d. Ketentuan penyelenggaraan TPA ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TPA; atau
  • Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian TPA.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian TPA paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Selengkapnya dapat anda unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis Pendirian TPA Lengkap

Demikian ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian TPA Lengkap, bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF, supaya bermanfaat.

No comments:

Post a Comment