Monday 11 February 2019

Jadi Arif Batas Seseorang Bisa Dikatakan Bisa Melaksanakan Ibadah Haji


Setelah kemarin saya menciptakan postingan wacana kajian ibadah haji, dimana ibadah haji secara bahasa berarti mengunjungi kawasan yang mulia, dan berdasarkan istilah syariat islam ialah mengunjungi Baitullah di Mekah kerana mengerjakan ibadat tertentu pada masa tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak menyerupai ibadah yang lain menyerupai shalat, puasa, akan tetapi kewajiban ibadah haji terletak pada kemampuan seseorang. Mampu disini tidak hanya bisa secara bahan (biaya / ongkos) saja, tapi bisa dalam semua hal.

Ada beberapa kategori seseorang bisa dikatakan bisa melaksanakan kewajiban haji, yaitu:

1. Materi / ongkos / biaya
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan
  • Mampu biasa / ongkos pulang pergi ke tanah suci
  • Mampu membiayai keluarga atau orang yang wajib dinafkahi, yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah haji. Sehingga bila ada orang yang hanya bisa ongkos ke mekkah saja tapi tidak cukup untuk membiayai / menafkahi keluarga yang ditinggal, maka orang tersebut tidak berkewajiban melaksanakan ibadah haji.
  • Memiliki kawasan tinggal yang layak. Misal ada orang mempunyai uang 100 juta untuk melaksanakan ibadah haji termasuk biaya pada poin 1 dan 2 tapi tidak mempunyai kawasan tinggal yang layak (misal rumahnya hampir roboh), maka orang tersebut juga tidak wajib haji.

2. Terjamin keselamatan diri, nyawa dan harta semasa dalam perjalanan.
Untuk ketika ini di Indonesia masih kondusif terkendali. namun untuk warga negara yang masih terancam keselamatan alasannya ialah situasi yang tidak terkendali ada konflik dan lain-lain. Atau untuk menuju ke mekkah harus melewati hutan yang terdapt banyak hewan buas. Maka tidak wajib haji.

3. Ada kesempatan mengerjakan haji.
Yah ini merupakan kondisi yang sudah umum di negara kita, bahwa seseorang yang mau haji harus menunggu antrian hingga belasan tahun lamanya.

4. Bagi perempuan yang telah berkahwin hendaklah ditemani oleh 2 orang muhrim atau sekumpulan perempuan yang dipercayai. Rasanya bila sudah ikut rombongan, akan menemukan banyak sahabat yang lain yang juga sama-sama melaksanakan ibadah haji ke mekkah.

5. Mendapat izin suami / wali (bagi perempuan yang belum nikah)
6. Mampu mental / akal
Biasanya ini terjadi pada orang yang merasa takut, menyerupai yang sering saya temui di desa saya ada orang sudah memenuhi syarat diatas tapi takut mati di mekkah, takut naik pesawat alasannya ialah sering mendengar gosip pesawat jatuh, mempunyai anak yang masihs kecil / bayi, dan lain sebagainya.

Itulah sedikit ulasan wacana batas seseorang bisa dikatakan bisa melaksanakan ibadah haji. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment