Perpustakaan sekolah / madrasah merupakan potongan integral dari sekolah / madrasah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Perpustakaan sekolah / madrasah harus mempunyai kelengkapan terutama dalam hal tata bagunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil, dan sistem tata kelola yang memadai. Perpustakaan sekolah / madrasah perlu dikelola dengan baik agardapat menyebarkan dan meningkatkan minat baca siswa, literasi informasi, bakar dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual penerima didik, pendidikan dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyedia sumber belajar. Selain itu perpustakaan sekolah / madrasah berfungsi sebagai aktivitas pembelajaran, penelitian, aktivitas membaca, aktivitas kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
Perpustakaan sekolah/madrasah yakni perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan potongan integral dari sekolah yang bersangkutan , dan merupakan sentra sumber mencar ilmu untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional .
Sekolah wajib mempunyai perpustakaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2007 perihal Perpustakaan. Pasal 23 ayat (1) Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah untuk menyediakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan serta memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan tersebut menjadi pola dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan pendidikan sekolah/ madrasah, baik negeri maupun swasta.
Ketentuan bahwa setiap sekolah harus mempunyai perpustakaan juga diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas PP No . 19 Tahun 2005 t entang Standar Nasional Pendidikan . Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana ruang perpustakaan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Perpustakaan merupakan sumber mencar ilmu yang memungkinkan pendidik, tenaga kependidikan, dan penerima didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca materi perpustakaan yang ada di perpustakaan sekolah. Oleh sebab itu perpustakaan perlu dikelola oleh tenaga perpustakaan yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan untuk sanggup mengoptimalkan fungsi perpustakaan sekolah/madrasah.
Maka dalam panduan ini akan dijelaskan secara rinci tentang: Struktur ogranisasi dan fungsi perpustakaan, Kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan, Tugas kepala dan tenaga perpustakaan, Penilaian prestasi kerja tenaga perpustakaan
Contoh lampiran manajemen perpustakaan sekolah
- Format Kartu Katalog
- Format Kantong dan Kartu Buku
- Format Slip Tanda Pengembalian
- Contoh Label Buku
- Format Buku Induk Perpustakaan
- Format Inventaris Kartu Surat Kabar
- Format Inventaris Kartu Majalah
- Format Laporan Data Koleksi Perpustakaan
- Format Laporan Pengunjung Tahunan
- Format Laporan Data Peminjam
- Format Laporan Peminjaman Buku
- Diagram Alur Pemesanan Koleksi
- Diag ram Alur Penerimaan Koleksi
- Diagram Alur Pengolahan Bahan Perpustakaan
- Ringkasan Klasifikasi Desimal Dewey
Selengkapnya sanggup anda download pada link dibawah ini:
Buku Panduan dan Contoh Dokument Tenaga Administrasi Perpustakaan Sekolah
Demikian dari kami, semoga sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
No comments:
Post a Comment