Showing posts sorted by date for query pengembangan-diri-program-bimbingan-dan-konseling. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengembangan-diri-program-bimbingan-dan-konseling. Sort by relevance Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Pintar Arti Kata Istilah Penting Dan Abreviasi Seputar Aktivitas Pkb 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut beberapa daftar arti dari istilah maupun abreviasi (kependekan / singkatan kata) yang berafiliasi dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Di mana pada tahun 2017 ini, Ditjen GTK menyebarkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional adalah 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Adapun terdapat daftar arti kata istilah penting dan abreviasi yang berkaitan dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang saya kutip dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017 untuk lebih memudahkan kita semua dalam memahaminya, selengkapnya sebagai berikut:


1.      Coorporate Social Responsibility (CSR) : Tanggung jawab sosial dari perusahaan yang ikut mendanai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
2.      Dapodik GTK : Data pokok pendidik yang ada di Direktorat Jenderal GTK
3.      Daring : Dalam jejaring (internet) / online
4.      Difabel : Orang yang mempunyai kebutuhan khusus
5.      Ditjen GTK : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
6.      Efektifitas : Suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh sasaran pembelajaran yang telah dicapai
7.      E-portofolio : Wadah di dalam LMS yang dipakai untuk menyimpan lembar kerja yang telah diselesaikan
8.      Interaksi asynchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan
9.      Interaksi synchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang bersamaan
10.    Instruktur Nasional (IN)/mentor : Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2016 atau telah mengikuti dan lulus penyegaran Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017
11.    In-Service Training (In) : Pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara penerima dengan Instruktur Nasional
12.    KCM : Kriteria Capaian Minimal
13.    Kelompok Kerja Guru (KKG) : Merupakan wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
14.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
15.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan mempunyai Surat Keputusan Pendirian Komunitas
16.    Komunitas Rayon : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibuat oleh UPT
17.    Konstruktivisme sosial : Teori mencar ilmu yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sanggup dibangun melalui interaksi sosial
18.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
19.    Learning Management System (LMS) : Sistem administrasi pembelajaran secara elektronik, contohnya moodle, dan blackboard
20.    LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Sistem pembelajaran yang dipakai dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
21.    Log activity : Rekaman kegiatan dalam sistem
22.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline
23.    Mentor : Guru yang membimbing penerima dalam Program
24.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi
25.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) : Wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
26.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
27.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan mempunyai Surat Keputusan Pendirian Komunitas
28.    Komunitas Rayon : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibuat oleh UPT
29.    Konstruktivisme sosial : Teori mencar ilmu yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sanggup dibangun melalui interaksi sosial
30.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
31.    Learning Management System (LMS) : Sistem administrasi pembelajaran secara elektronik, contohnya moodle, dan blackboard LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sistem pembelajaran yang dipakai dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
32.    Log activity : Rekaman kegiatan dalam sistem
33.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline
34.    Mentor : Guru yang membimbing penerima dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi
35.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
36.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
37.    Narasumber Nasional /NS : Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pembinaan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2016 atau yang telah mengikuti penyegaran kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tahun 2017
38.    On-the-Job Learning (On) : Merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In-1
39.    Pengampu : Widyaiswara/PTP/Dosen/Instruktur yang memfasilitasi, membimbing dan memonitor kegiatan penerima dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring
40.    Peserta : Guru yang menjadi penerima kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Proses penyelenggaraan kegiatan mencar ilmu mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melakukan kiprah profesinya
41.    Moda daring murni : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh
42.    Moda daring kombinasi : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
43.    Moda daring murni –Model 1 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan difasilitasi hanya oleh pengampu
44.    Moda daring murni –Model 2 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
45.    Moda tatap muka : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi oleh Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional
46.    PKG : Penilaian Kinerja Guru
47.    PPK : Penguatan Pendidikan Karakter
48.    Pusat Belajar (PB) : Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara Instruktur Nasional (IN)/mentor dengan penerima pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka atau moda daring kombinasi
49.    Pusat Kegiatan Gugus : Merupakan wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Taman Kanak-Kanak (TK) di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
50.    Refleksi : Memikirkan ulang dan menuangkan hal-hal yang telah diperoleh dalam proses belajar, faktor-faktor pendukung atau penghambat (baik internal maupun eksternal) dalam proses belajar, langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi masalah, dan rencana agresi tindak lanjut pembelajaran oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
51.    Relevansi : Kaitan atau hubungan antara kesesuaian isi pembinaan dengan profesi peserta, dan penerapannya di kawasan kerja
52.    SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Sistem Informasi Manajemen terpadu pada Sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
53.    Smiley face : Instrumen untuk mengukur reaksi penerima terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”
54.    Surel : Surat elektronik yang biasa dikenal dengan email
55.    Tagihan : Seluruh kiprah yang harus diselesaikan selama pembelajaran dalam bentuk: evaluasi diri terhadap lembar kerja yang diunggah dan tes sumatif sesi
56.    TIK : Teknologi Informasi dan Komunikasi
57.    TM : Tatap Muka
58.    TUK : Tempat Uji Kompetensi
59.    UKG : Uji Kompetensi Guru
60.    UPT : Unit pelaksana teknis meliputi PPPPTK, dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Demikian share isu mengenai daftar arti kata istilah penting seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) di tahun 2017 yang bersumber dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, 14 October 2019

Jadi Terpelajar Struktur Kurikulum Mulok Dan Pengembangan Diri


Struktur KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan teladan dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh penerima didik dalam kegiatan pembelajaran. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bab integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait: file review KTSP MI dan MTs

Muatan KTSP, meliputi:

1. Mata Pelajaran
Terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII.

Pengorganisasian kelas-kelas pada MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan aktivitas umum yang diikuti oleh seluruh penerima didik, kelas XI dan XII merupakan aktivitas penjurusan yang terdiri atas tiga aktivitas yaitu aktivitas IPA, IPS, dan Bahasa.
Jumlah mata pelajaran di kelas X minimal 16 mata pelajaran, kelas XI dan XII minimal 13 mata pelajaran

baca juga: Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas MA revisi 2018

2. Muatan Lokal
Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:

  1. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk menyebarkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
  2. Substansinya sanggup berupa aktivitas keterampilan produk dan jasa, Contoh:
    • Bidang Budidaya: Tanaman hias, tanaman obat, sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll.
    • Bidang Pengolahan: Pembuatan abon, kerupuk, ikan asin, baso dll.
    • Bidang TIK dan lain2: Web desain, berkomunkasi sebagai guide, akuntansi komputer, kewirausahaan dll.

3. Pengembangan Diri
Bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat penerima didik, dan kondisi sekolah. Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:

  • Bimbingan konseling, (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
  • Ekstra kurikuler, Pengembangan kreativitas dan kepribadian penerima didik, seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) .

4. Pengaturan Beban Belajar
Berisi perihal jumlah beban mencar ilmu per mata pelajaran, per ahad per semester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah, sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Sekolah sanggup mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban mencar ilmu per tahun secara keseluruhan tetap.

5. Ketuntasan Belajar
Berisi perihal kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:

  • Ketuntasan mencar ilmu untuk setiap indikator yaitu 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
  • Sekolah harus memutuskan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata penerima didik, kompleksitas dan daya dukung.
  • Sekolah sanggup memutuskan KKM di bawah batas kriteria ideal, tetapi secara sedikit demi sedikit harus sanggup mencapai kriteria ketuntasan maksimal (100%).

6. Kenaikan Kelas, Kelulusan, Rekrutmen, dan Mutasi
Berisi perihal kriteria dan prosedur kenaikan kelas dan kelulusan, serta taktik penanganan penerima didik yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut:

  • Panduan kenaikan kelas yang disusun oleh Dit. Pembinaan terkait
  • Ketentuan kelulusan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
  • Rekrutmen dan Mutasi penerima didik diatur secara khusus dalam peraturan sekolah atau Mapenda setempat

7. Penjurusan
Berisi perihal kriteria dan prosedur penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang ditentukan dengan mengacu pada panduan penjurusan yang disusun oleh Direktorat terkait.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup

  • Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bab integral dari semua mata pelajaran.
  • Tidak masuk dalam struktur kurikulum secara khusus.
  • Dapat disajikan secara terintegrasi dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

  • Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
  • Substansinya meliputi aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
  • Dapat merupakan bab dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
  • Dapat diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau satuan pendidikan nonformal.

OLEH: Dr. Cholisotul Hamidah, M.Pd. Universitas Negeri Malang

Tuesday, 26 February 2019

Jadi Bakir Pengembangan Diri Jadwal Bimbingan Dan Konseling Melalui Ektrakurikuler


Dalam KTSP layanan Bimbingan dan Konseling telah terprogram dalam kegiatan Pengembangan Diri (Ekuivalen 2 jam pelajaran) dengan perhitungan 1 jam layanan BK secara klasikal dalam kelas dan 1 jam kegiatan Ekstra Kurikuler.

Untuk layanan BK dalam pengembangan diri berpedoman pada 8 Tugas Perkembangan dan 4 Bidang Bimbingan diantaranya:

Delapan (8) Tugas Perkembangan:


  1. Mencapai perkembangan diri sebagai sampaumur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempersiapkan diri mendapatkan dan bersikap nyata serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
  3. Mencapai contoh hubungan yang baik dengan sobat sebaya dalam kiprahnya sebagai laki-laki atau wanita
  4. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laris yang sanggup diterima dalam kehidupan social yang lebih luas.
  5. Mengenal kemampuan bakat, minat, serta arah kecendrungan karir apresiasi seni.
  6. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
  7. Mengenal citra dan membuatkan sikap perihal kehidupan mandiri, serta emosional, social dan ekonomi.
  8. Mengenal sistim susila dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai laki-laki di anggota masyarakat dan minat manusia.

Dari 8 Tugas Perkembangan materinya harus menggambarkan 4 Bidang Bimbingan yaitu :

  1. Bidang Bimbingan Pribadi.
  2. Bidang Bimbingan Sosial.
  3. Bidang Bimbingan Belajar.
  4. Bidang Bimbingan Karir.

Dari keempat Bidang Bimbingan Layanan Konseling maka harus dipadukan dengan Fungsi Layanan Konseling yaitu :

  1. Pemahaman yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik mencegah atau menghindarkan diri dari aneka macam permasalahan yang sanggup menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik mengatasi dilema yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan Pngembangan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memelihara dan menumbuh kembangkan aneka macam potensi dan kondisi nyata yang dimilikinya.
  5. Advokasi yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya kurang mandapat perhatian

Disamping Fungsi ada Jenis Layanan Konseling :


  1. Layanan Orientasi
  2. Layanan Informasi
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran
  4. Layanan Pembelajaran
  5. Layanan Konseling Perorangan
  6. Layanan Bimbingan Kelompok
  7. Layanan Konseling Kelompok.

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bab integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan dilema diri eksklusif dan kehidupan sosial, kegiatan berguru dan pengembangan karir penerima didik, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga pendidik lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup membuatkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari penerima didik.

Tujuan Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Pelayanan Konseling dan Kegiatan Ekstrakurikuler


1. Umum

Pengembangan diri bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat kondisi dan perkembangan penerima didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.

2. Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan penerima didik dalam pengembangan

  • Bakat
  • Minat
  • Kreatifitas
  • Kompetensi dan Kebiasaan dalam kehidupan
  • Kemandirian
  • Kemampuan Kehidupan keagamaan
  • Kemampuan sosial
  • Kemampuan Belajar
  • Wawasan dan Perencanaan Karir
  • Kemampuan Pemecahan Masalah

Pengembangan diri mencakup dua komponen


  1. Pelayanan Konseling, mencakup pengembangan:
    • Kehidupan Pribadi
    • Kehidupan Sosial
    • Kemampuan Belajar
    • Wawasan dan perencanaan karir
  2. Ekstrakurikuler, mencakup kegiatan
    • Kepramukaan
    • Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
    • Seni, olah raga, drama
    • Keagamaan

Bentuk Kegiatan Pengembangan Diri


Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan sebagai berikut :

  1. Rutin : yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, menyerupai upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri
  2. Spontan : ialah kegiatan tidak bersiklus dalam kegiatan khusus seperti, pembentukan prilaku, memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat ( bertengkar )
  3. Keteladanan : ialah kegiatan dalam bentuk sikap sehari-hari menyerupai berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, tiba sempurna waktu
  4. terprogram : ialah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan penerima didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, serta kegiatan- kegiatan yang ada di dalam ekstrakurikuler
  5. Pengkondisisan : ialah pengedaan sarana yang mendorong terbentuknya sikap terpuji

Pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan secara :

  1. Individual
  2. Kelompok
  3. Klasikal ( dalam satu kelas )
  4. Lapangan ( kegiatan ekstra yang dilakukan di luar kelas atau kegiatan lapangan )

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler


  1. Krida : mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)
  2. Karya Ilmiah : mencakup kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan ilmu dan kamampuan akademik, penelitian.
  3. Latihan / lomba keberbakatan / prestasi : mencakup pengembangan bakat, olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan
  4. Seminar, lokakarya dan bazar dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, dukungan HAM, keagamaan, seni budaya
  5. Kegiatan lapangan mencakup kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu

Kegiatan Pengembangan diri melalui Pelayanan Konseling Penilaiannya sebagai berikut


  1. Penilaian segera (LAISEG) yaitu evaluasi pada selesai setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan penerima didik yang dilayani
  2. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN) yaitu evaluasi dalam waktu tertentu. satu ahad hingga dengan satu bulan sesudah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui imbas layanan terhadap penerima didik
  3. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG) yaitu evaluasi dalam jangka waktu tertentu (satu bulan hingga dengan satu semester) sesudah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh imbas layanan dan atau kegiatan pendukung konmseling

Kegiatan Pengembangan diri melalui Ekstrakurikuler evaluasi kegiatan dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pemimpin sekolah oleh pelaksana kegiatan.

Monday, 11 February 2019

Jadi Berakal Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip Dan Azas Bimbingan Konseling Di Sekolah


A. Pengertian Bimbingan
Untuk memperoleh pengertian yang terperinci ihwal "bimbingan", berikut dikutipkan pengertian bimbingan (guidance) berdasarkan beberapa sumber. Year Book of Education (1955) menyatakan bahwa: guidance is a process of helping individual through their own ffort to discover d develop their potentialisties both for personal happiness and social usefulness. Definisi yang diungkapkan oleh Miller (dalam Jones, 1987) nampaknya merupakan definisi yang lebih mengarah pada pelaksanaan bimbingan di sekolah. Definisi tersebut menjelaskan bahwa:

"Bimbingan ialah proses dukungan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembiasaan diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga, serta masyarakat".

Dari definisi-definisi di atas, dapatlah ditarik kesimpulan ihwal apa bergotong-royong bimbingan itu, sebagai berikut:

  1. Bimbingan berarti dukungan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang memerlukannya. Perkataan “membantu' berarti dalam bimbingan tidak ada paksaan, tetapi lebih menekankan pada pemberian peranan individu kearah tujuan yang sesuai dengan potensinya. Makara dalam hal ini, pembimbing sama sekali tidak ikut memilih pilihan atau keputusan dari orang yang dibimbingnya. Yang memilih pilihan atau keputusan ialah individu itu sendiri.
  2. Bantuan (bimbingan) tersebut diberikan kepada setiap orang, namun prioritas diberikan kepada individu-individu yang membutuhkan atau benar-benar harus dibantu. Pada hakekatnya dukungan itu adakah untuk semua orang.
  3. Bimbingan merupakan suatu proses kontinyu, artinyan bimbingan itu tidak diberikanhanya sewaktu-waktu saja dan secara kebetulan, namun merupakan aktivitas yang terus menerus, sistematika, bersiklus dan terarah pada tujuan.
  4. Bimbingan atau dukungan diberikan biar individu sanggup membuatkan dirinya seamaksimal mungkin. Bimbingan diberikan biar individu sanggup lebih mengenal dirinya sendiri (kekuatan dan kelemahannya), mendapatkan keadaan dirinya dan sanggup mengarahkan dirinya sesuai dengan kemampuannya.
  5. Bimbingan diberikan biar individu sanggup mengikuti keadaan secara serasi dengan lingkungannya, baik lingkungan keluarga, skolah ndan masyarakat.

Dalam penerapannya di sekolah, definisi-definisi tersebut di atas menuntut adanya hal-hal sebagai berikut:
  1. Adanya organisasi bimbingan di mana terdapat pembagian tugas, peranan dan tanggungjawab yang tegas di antara para petugasnya;
  2. Adanya agenda yang terperinci dan sistematis untuk: (1) melaksanakan penelitian yang mendalam ihwal diri murid-murid, (2) melaksa- nakan penelitian ihwal kesempatan atau peluang yang ada, misalnya: kesempatan pendidikan, kesempatan pekerjaan, masalah-masalah yang berafiliasi dengan human relations, dan sebagainya, (3) kesempatan bagi murid untuk mendapatkan bimbingan dan konseling secara teratur.
  3. Adanya personil yang terlatih untuk melaksanakan program-program tersebut di atas, dan dilibatkannya seluruh staf sekolah dalam pelaksanaan bimbingan;
  4. Adanya akomodasi yang memadai, baik fisik mupun non fisik (suasana, sikap, dan sebagainya);
  5. Adanya kerjasama yang sebaik-baikya antara sekolah dan keluarga, lembaga-lembaga di masyarakat, baik pemerintah dan non pemerintah.

B. Hubungan Bimbingan dengan Konseling
Istilah bimbingan (guidance) dan konseling (counseling) mempunyai relasi yang sangat bersahabat dan merupakan aktivitas yang integral. Dalam praktik sehari-hari istilah bimbingan selalu digandengkan dengan istilah konseling yakni bimbingan dan konseling (guidance and counseling).

Ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar bimbingan dengan konseling atau keduannya mempunyai makna yang identik. Namun sementara pihak ada yang beropini bahwa bimbingan dan konseling merupaka dua pengertian yang berbeda, baik dasar maupun cara kerjanya. Konseling atau counseling dianggap identik dengan psychoterapy, yaitu perjuangan menolong orang-orang yang mengalami gangguan psikis yang serius, sedangkan bimbingan dianggap identik dengan pendidikan.

Sementara pihak ada lagi yang beropini bahwa konseling merupakan salah satu teknik pemberian layanan dalam bimbingan dan merupakan inti dari keseluruhan pelayanan bimbingan. Pandangan inilah yang nampaknya kini banyak

Rogers (dalam Kusmintardjo, 1992) menunjukkan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling is a series of direct contats with the individual which aims to offer him assistance in changing his attitude and behavior. Konseling ialah serangkaian kontak atau relasi dukungan eksklusif dengan individu dengan tujuan menunjukkan dukungan kepadanya dalam merubah perilaku dan tingkah lakunya).

Selanjutnya Mortensen (dalam Jones, 1987) menunjukkan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling may, therefore, be defined as apeson to person process in which one person is helped by another to increase in understanding and ability to meet his problems”. Konseling sanggup didefinisikan sebagai suatu proses relasi seseorang dengan seseorang di mana yang seorang dibantu oleh yang lainya untuk menemukan masalahnya.

Dengan demikian jelaslah, bahwa konseling merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan cara menunjukkan dukungan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konse- ling mirip pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan tanpa pengobatan. Kalaupun ada perbedaan di antara keduanya hanyalah terletak pada tingkatannya.


C. Tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu penerima didik mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling ialah membantu individu dalam mencapai:

  1. kebahagiaan hidup pribadi sebagai makhluk Tuhan,
  2. kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat,
  3. hidup bersama dengan individu-individu lain,
  4. harmoni antara keinginan mereka dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dengan demikian penerima didik sanggup menikmati kebahagiaan hidupnya dan sanggup memberi sumbangan yang berarti kepada kehidupan masyarakat umumnya. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, penerima didik harus mendapatkan kesempatan untuk:

  1. mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu;
  2. mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis;
  3. mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri;
  4. mengenal dan mengem- bangkan kemampuannya secara optimal;
  5. menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum dalam kehidupan bersama;
  6. menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya;
  7. mengembangkan segala yang dimilikinya secara sempurna dan teratur, sesuai dengan kiprah perkembangannya hingga batas optimal.

Secara khusus tujuan bimbingan dan konseling di sekolah ialah biar penerima didik, dapat:

  1. mengembangkan seluruh potensinya seoptimal mungkin;
  2. mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya sendiri;
  3. mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang mencakup ling- kungan sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan;
  4. mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya;
  5. mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya dalam bidang pendidikan dan pekerjaan;
  6. memperoleh dukungan secara sempurna dari pihak-pihak di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak sanggup dipecahkan di sekolah tersebut.

Bimbingan dan konseling bertujuan membantu penerima didik biar mempunyai kompetensi membuatkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembang- an yang harus dikuasainya sebaik mungkin. Pengembangan potensi mencakup tiga tahapan, yaitu: pemahaman dan kesadaran (awareness), perilaku dan pene- rimaan (accommodation), dan keterampilan atau tindakan (action) melak- sanakan tugas-tugas perkembangan.

D. Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut ialah :

  1. Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman ihwal sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan penerima didik pemahaman mencakup :
    • Pemahaman ihwal diri sendiri penerima didik terutama oleh pesert didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
    • Pemahaman ihwal lingkungan penerima didik (termasuk didalamnya lingkungan keluarga dan sekolah) terutama oleh penerima didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
    • Pemahaman lingkungan yang lebih luas (termasuk didalamnya informasi jabatan/pekerjaan, informasi social dan budaya/nilai-nilai) terutama oleh penerima didik.
  2. Fungsi pencegahan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya dan terhindarnya penerima didik dari banyak sekali permasalahan yang mungkin timbul yang akan sanggup mengganggu, menghambat, ataupun menjadikan kesulitan dan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
  3. Fungsi penuntasan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teratasinya banyak sekali permasalahan yang dialami oleh penerima didik.
  4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya banyak sekali potensi dan kondisi positif penerima didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.

Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya banyak sekali jenis layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung didalam masing-masing fungsi itu. Setiap layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling yang dilaksanakan harus secara eksklusif mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut biar hasil-hasil yang dicapainya secara terperinci sanggup diidentifikasi dan dievaluasi.

E. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sejumlah prinsip mendasari gerak dan langkah penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Prinsip ini berkaitan dengan tujuan, target layanan, jenis layanan dan aktivitas pendukung serta banyak sekali aspek operasional pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam layanan bimbingan dan konseling perlu diperhatikan sejumlah prinsip yaitu:

1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan target layanan.

  • Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku agama dan status social ekonomi.
  • Bimbingan dan konseling berurusan denga pribadi dan tingkah laris individu yang unik dan dinamis.
  • Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan banyak sekali aspek perkembangan individu. Bimbingan dan konseling menunjukkan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.

2. Prinsi-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu.

  • Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal yang menyangkut imbas kondisi mental/fisik individu terhadap pembiasaan dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontrak sosial, pekerjaan dan sebaliknya imbas lingkungan tehadap kondisi mental dan fisik individu.
  • Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya duduk kasus pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.

3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan agenda layanan.

  • Bimbingan dan konseling merupakan belahan dari integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh sebab itu agenda bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan agenda pendidikan serta pengembangan penerima didik
  • Program bimbingan dan konseling harus fleksibel diubahsuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi forum agenda bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidik yang terendah hingga tertinggi
  • Terhadap isi dan pelaksanaan agenda bimbingan dan konseling perlu diarahkan yang teratur dan terarah

4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan:

  • Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang karenanya bisa membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan
  • Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilaksanakan oleh individu hendaknya atas kemampuan individu itu sendiri bukan sebab kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain
  • Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga hebat dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi
  • Kerjasama antara guru pembimbing, guru lain dan orang renta yang akan memilih hasil bimbingan
  • Pengembangan agenda pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan agenda bimbingan dan konseling itu sendiri.


F. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Penyelanggaraan layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan sanggup menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan aktivitas dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri ialah :

1. Asas kerahasiaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan keterangan penerima didik (klien) yang menjadi target layanan yaitu data atau keterangannya yang dilarang dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh mempunyai dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.

2. Asas kesukarelaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan penerima didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan membuatkan kesukarelaan mirip itu.

3. Asas keterbukaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar penerima didik (klien) yang menjadi target layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam keterangan ihwal dirinya sendiri maupun banyak sekali informasi dan bahan dari luar yang mempunyai kegunaan bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing berkewajiban membuatkan keterbukaan penerima didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri penerima didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar penerima didik sanggup terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

5. Asas kegiatan
Yatiu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar penerima didik (klien) yang menjadi target berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong penerima didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

6. Asas kemandirian
Yaitu bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu : penerima didik (klien) sebagai target layanan bimbingan dan konseling dibutuhkan menjadi individu-individu yagn sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan ciri-ciri mengenal dan mendapatkan diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru Pembimbing hendaknya bisa mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian penerima didik.

7. Asas kekinian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar obyek target layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan penerima didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan ”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat dampak dan atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang sanggup diperbuat sekarang.

8. Asas kedinamisan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar isi layanan terhadap target layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

9. Asas keterpaduan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar banyak sekali layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Guru Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi dan terpadukan. Untuk ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

10. Asas kenormatifan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar segenap layanan dan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, aturan dan peraturan, moral istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau aktivitas bimbingan dan konseling yang sanggup dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling justru harus sanggup meningkatkan kemampuan penerima didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.

11. Asas keahlian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang benar-benar hebat dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

12. Asas alih tangan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan penerima didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru Pembimbing sanggup mendapatkan alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau hebat lain dan demikian pula Guru Pembimbing sanggup mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.

13. Asas tut wuri handayani
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan sanggup membuat suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), membuatkan keteladanan, menunjukkan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada penerima didik (klien) untuk maju.

Demikian juga segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus sanggup membangun suasana pengayoman, keteladanan dan dorongan mirip itu. Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan sempurna waktu, yang satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang lain.

Begitu pentingnya asas-asas tersebut sehingga sanggup dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan berhenti sama sekali.

Jadi Berakal Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah / Madrasah


Sebagaimana sudah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu yang membantu dan mengarahkan siswa biar sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungan di sekolah / madrasah tanpa ada paksaan dari siapapun, maksudnya bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti kegiatan bimbingan tapi menurut kemauan siswa itu sendiri.

1. Jenis Program

  • Program tahunan yang didalamnya mencakup kegiatan semesteran dan bulanan yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi kegiatan semesteran dan kegiatan semesteran dipecah menjadi kegiatan bulanan.
  • Program bulanan yang didalamnya mencakup kegiatan mingguan dan harian, yatiu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari kegiatan semesteran, sedangkan kegiatan mingguan merupakan jabaran dari kegiatan bulanan.
  • Program harian yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari kegiatan mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibentuk secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.


2. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :

  1. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan dilema dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
  2. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
  3. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, berguru dan karir)
  4. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
  5. Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
  6. Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
    • Layanan orientasi : 4-6%
    • Layanan informasi : 10-12%
    • Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
    • Layanan pembelajaran : 12-15%
    • Layanan konseling perorangan : 12-15%
    • Layanan bimbingan kelompok : 15-20%
    • Layanan konseling kelompok : 12-15%
    • Aplikasi instrument : 4-8%
    • Konferensi masalah : 5-8%
    • Kunjungan rumah : 5-8%
    • Alih tangan masalah : 0-2%
  7. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapat banyak sekali layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
  8. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
  9. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, hingga 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
  10. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun anutan gres diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.

3. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :

  1. Tugas perkembangan siswa yang mendapat layanan
  2. Bidang-bidang bimbingan
  3. Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.

Materi-materi tersebut yang mencakup juga materi pendidikan kecerdikan pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah karir siswa.

4. Rincian Program

  1. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil
    • Program tahunan dirinci menjasi kegiatan semesteran
    • Program semester dirinci menjadi kegiatan bulanan
    • Program bulanan dirinci menjadi kegiatan mingguan
    • Program mingguan dirinci menjadi kegiatan harian
  2. Program harian dirumuskan dalam bentuk kegiatan satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat:
    • Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
    • Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
    • Materi : isi kegiatan yang sanggup mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
    • Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
    • Waktu : kapan kegiatan dilakukan
    • Tempat : dimana kegiatan dilakukan
    • Penilaian : bagaimana hasil kegiatan sanggup diukur dan diketahui


5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh yaitu :

  1. Tahap perencanaan, kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, daerah dan planning penilaian.
  2. Tahap pelaksanaan, kegiatan tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
  3. Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
  4. Tahap analisis hasil, hasil evaluasi dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
  5. Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti menurut hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.


6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak pribadi dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.

a. Kegiatan yang memerlukan kontak pribadi dengan siswa

  • 1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak pribadi dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
  • 2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, menyerupai pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak pribadi dengan siswa.
  • 3) Untuk kegiatan melalui kontak pribadi dengan siswa dibutuhkan waktu tersendiri, dengan catatan siswa dilarang dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik.
Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu ahad per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling ahad sebelumnya serta perencanaan kegiatan ahad berikutnya.

b. Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini sanggup mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)

c. Kegiatan tanpa kontak pribadi dengan siswa

  • Kegiatan menyerupai pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil berguru siswa sebagai materi bimbingan, pengelolaan manajemen bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan planning dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak pribadi dengan siswa.
  • Kegiatan non kontak itu sanggup dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.

d. Hak panggil,
Untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing mempunyai hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil dilarang dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.

e. Jadwal Kegiatan

  1. Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan planning kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
  2. Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
  3. Jam wajib bekerja guru pembimbing
  4. Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
  5. Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara terang serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.

7. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui evaluasi terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya sanggup digunakan untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.

a. Penilaian Hasil Layanan
1. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan evaluasi ini sanggup diketahui apakah layanan tersebut efektif dan sanggup membawa dampak konkret terhadap siswa yang mendapat layanan.

2. Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:

  • Pengentasan dilema siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan sanggup lebih menunjang terbinanya tingkah laris positif, khususnya berkenaan dengan dilema dan perkembangan diri siswa.
  • Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, menyerupai sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.

3. Secara khusus focus evaluasi diarahkan kepada berkembangnya :

  • Pemahaman gres yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan dilema yang dibahas.
  • Perasaan konkret sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
  • Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sehabis pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan dilema yang dialaminya.

Semua fokus evaluasi itu, khususnya planning kegiatan secara terang mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan dilema yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.

4. Penilaian sanggup dilakukan melalui :

  • Format individual, kelompok dan atau klasikal.
  • Media verbal dan atau tulisan.
  • Penggunaan panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.

5. Tahap-tahap evaluasi mencakup :

  • Penilaian segera (laiseg), merupakan evaluasi tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
  • Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan evaluasi lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari hingga paling usang satu bulan.
  • Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan evaluasi lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, menyerupai satu semester.

b. Penilaian Proses Kegiatan
Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :

  • Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
  • Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
  • Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
  • Pengelolaan dan manajemen kegiatan

Hasil evaluasi proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.