Showing posts sorted by relevance for query alokasi-anggaran-pendidikan-tahun-2015. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query alokasi-anggaran-pendidikan-tahun-2015. Sort by date Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Berakal Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2015 Naik 0,5 Triliun


Seperti kita ketahui bahwa amanat pasal 31 ayat 4 undang-undang dasar 1945 yang berbunyi "Negara Memprioritaskan Anggaran Pendidikan Yang Sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.”

Sambil menunggu ditetapkannya UU wacana perubahan APBN tahun 2015 wacana alokasi anggaran pendidikan ditetapkan dalam Rapat Paripurna mencapai Rp408,5 triliun atau 20,59 persen dari total belanja negara, yang dianggarkan melalui belanja Pemerintah Pusat Rp154,3 triliun serta yang melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, sebesar Rp254,1 triliun.

Hal ini meningkat dari perencanaan yang diusulkan dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 adalah alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara pada RAPBN-P 2015 dengan nominal Rp406.704,0 miliar. Dalam akun twitter anonim @wikiDPR juga mengamini komitmen paripurna tersebut dan menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada APBN-P 2015 sebesar Rp 52,07 triliun.

Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada fungsi pendidikan dalam RAPBN-P 2015 diperkirakan sebesar Rp153.839,2 miliar sehingga mengalami kenaikan sekitar 0,5 triliun pada APBN-P 2015. Kenaikan tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2015 adalah Rp146.392,8 miliar. Menurut Nota Keuangan RAPBN-P 2015, meningkatnya alokasi anggaran pada fungsi pendidikan, sebagai upaya pemenuhan kewajiban dasar yang harus disediakan Pemerintah, adalah pemenuhan akan hak warga negara untuk mendapat jalan masuk pendidikan melalui ekspansi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menambah 10,5 juta siswa yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Perlu diketahui alokasi anggaran pada fungsi pendidikan mempunyai sasaran yang diharapkan, yaitu:

  1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk
  2. Meningkatnya rata-rata usang sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas
  3. Meningkatnya angka melek abjad penduduk pada kelompok usia 15 tahun ke atas
  4. Meningkatnya angka partisipasi murni (APM) SD/MI dan APM SMP/MTs
  5. Meningkatnya angka partisipasi agresif (APK) SMA/SMK/MA/Paket C dan APK PT (usia 19-23 tahun)
  6. Meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan
  7. Meningkatnya kualifikasi dan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Sementara Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang direncanakan pada RAPBN-P 2015 sebesar Rp254.252,3 miliar mengalami penurunan lantaran ditetapkan sebesar Rp 254.180,9 miliar pada APBN-P 2015. Hal ini sudah terprediksi dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 dimana penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pembiasaan anggaran pendidikan yang diperkirakan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pendidikan akhir lebih rendahnya penerimaan dari SDA migas.

Seperti diberitakan di metrotvnews.com bahwa Pendidikan masih menjadi sektor dengan alokasi dana terbesar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Sebagaimana amanat konstitusi, anggaran pendidikan harus sebesar 20% dari APBN.

Berdasarkan nilainya, anggaran pendidikan pada tahun besok meningkat dari tahun ini. Jika pada 2014, anggaran pendidikan mencapai Rp375,4 triliun, pada tahun besok pemerintah berencana menggelontorkan Rp404,0 triliun untuk sektor tersebut.

Diantara ratusan triliun itu, pemerintah mengalokasikan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp67,2 triliun serta Kementerian Agama Rp50,5 triliun. Selain itu, Presiden juga ingin meningkatkan lagi ketersediaan derma siswa miskin dan beasiswa bagi mahasiswa miskin atau yang dikenal dengan Bidikmisi pada tahun besok.

Berapa Gaji Guru Pada APBN-P 2015?

Sejauh ini saya belum tahu niscaya terkait penghasilan Guru baik pusat maupun didaerah pada APBN-P 2015, paling tidak klarifikasi berikut sanggup menunjukkan citra awal. Berdasarkan sumber yang disebutkan diatas, tunjangan profesi Guru PNS muncul pada alokasi Pendidikan melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dalam komponen ‘Dana Transfer Lainnya’ yang sebesar sekitar Rp 104,1 triliun pada APBN-P 2015 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
  2. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.096.000.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh enam miliar rupiah);
  3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp31.298.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
 juta rupiah);
  4. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1.664.510.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh empat miliar lima ratus sepuluh juta
 rupiah); dan
  5. Dana Proyek Pemda dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp99.580.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).

Dana yang akan dikelola oleh Pemda setempat ini, setalah dikonfirmasi pada Nota Keuangan RAPBN-P 2015 tidak mengalami perubahan pada APBN-P 2015 atau masih tetap sama pada ketika perencanaannya. Untuk ketentuan dalam pelaksanannya akan diterbitkan Peraturan Presiden terkait segera sesudah UU APBN-P 2015 ditetapkan.

Tentunya, pemerintah dalam hal ini mempunyai alasan berpengaruh dalam menyusun sketsa dana pendidikan APBN-P 2015 dan sasaran serta sasaran apa saja yang akan dicapai. Kami ulangi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 anggaran pendidikan pada APBN-P 2015 20,59 persen jikalau dibandingkan dengan belanja negara dimana sebelumnya diprediksi pada RAPBN-P 2015 sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara dengan nominal Rp408,5 triliun.

Dengan angka sebesar itu apakah cukup untuk mencukupi kebutuhan pendidikan Dasar Warga Negara Indonesia sesuai amanat UU 1945? terutama mereka yang ada di daerah? bagaimana kah penyalurannya dan pelaksanaanya? Pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kita bersama untuk mengawal dana pendidikan. Mari kita kawal bersama!

Friday, 10 April 2020

Lebih Bakir Batas Tamat / Jadwal Cut Off Pengambilan Data Siswa Dari Aplikasi Dapodik Tanggal 21 September 2015 Sebagai Dasar Penerimaan Dana Bos Triwulan Iv Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

ntuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh alasannya ialah itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Untuk menghindari insiden tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Oktober - Desember 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015


     Keterangan:

  • D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  • D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  • D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  • D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  • BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. 

Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi alasannya ialah belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan alasannya ialah sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Demikian gosip mengenai agenda pengambilan data siswa dari aplikasi Dapodik SD, SMP, dan SLB yang menjadi dasar penerimaan dana BOS triwulan ke 4 tahun anggaran 2015 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas…!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Terpelajar Anggaran Insentif Dan Training Guru Di Tahun 2016 Semakin Ditingkatkan Dari Tahun Sebelumnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Guru sebagai ujung tombak dalam memajukan kualitas pendidikan di tahun 2016 ini oleh Kemendikbud akan mendapat perhatian yang serius. 

Salah satu perhatian serius dari pemerintah tersebut yaitu adanya peningkatan jumlah anggaran untuk insentif guru honorer dengan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sampai lebih dari 100 %, selain adanya peningkatan anggaran insentif bagi guru honorer juga ditingkatkannya anggaran untuk training bagi guru.

Sehubungan dengan info ini, berikut share info selengkapnya dari Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.
Foto : Mendikbud RI, Anies Baswedan
Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun kemudian 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, kini menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan ketika Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melaksanakan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan training bagi guru swasta, dengan jadwal Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah kiprah dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

’Semua harus kita dorong, alasannya yaitu semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir menyerupai kini ini. Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu tempat yaitu fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata problem guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bab kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi kiprah kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud yang perlu diatur yaitu redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru dapat dilakukan dengan baik, maka sebagian problem dapat kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.

Monday, 14 October 2019

Jadi Arif Revisi Petunjuk Teknis Bos 2015


Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.

Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :

  1. Alokasi dana BOS Madrasah sanggup diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah sanggup melalui prosedur LS belanja barang/jasa atau dengan prosedur UP/TUP
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
  5. Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  6. Setelah mendapatkan alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS

Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan jadwal BOS, masing-masing pengelola jadwal di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yaitu yang berkaitan dengan statistik peserta bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.

Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM sanggup dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibentuk setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu, madrasah/PPS sanggup menciptakan BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibentuk tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)

Madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk jadwal BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer. Buku yang dipakai yaitu sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang mencakup :
    • Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
    • Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas memiliki fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
  4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah niscaya harus mengetauhi hal tersebut, jika tidak! sanggup berserakan waktu menciptakan laporan pertanggung tanggapan atau bahkan sanggup ditolak jika tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 sanggup anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.

MI/MTs
Untuk MA
Revisi

Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS

Update Februari 2016
Silahkan anda download juknis BOS 2016

Demikian dari kami, agar sanggup membantu dan bermanfaat.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Syarat Pencairan Derma Fungsional Guru


Pemerintah kembali menawarkan subsidi  tunjangan  fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapat santunan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan jadwal santunan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Data guru calon akseptor santunan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional akseptor santunan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional. Pemerintah akan menetapkan akseptor santunan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi santunan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK akseptor santunan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran santunan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat simpulan bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat simpulan Juni 2015.

Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran Subsidi Tunjangan Fungsional tersebut bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP.
  4. Telah menjadi guru tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya.
  6. Diutamakan bagi guru yang masa kerjanya lebih lama.
  7. Print out (hardcopy) rekap usulan akseptor TF GBPNS dilampirkan pada surat pernyataan kepala madrasah.
  8. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).

Lampiran Pengajuan

  1. Print out NUPTK [format DETIL DATA PTK dan format S-08(bisa ngambil di admin kab)]
  2. Fotokopi ijazah terakhir .
  3. Fotokopi (yang dilegalisir) SK pertama dan terakhir sebagai GURU TETAP (bagi guru yang satminkal di RA/madrasah swasta, SK pengangkatan oleh ketua yayasan dan bagi guru yang satminkal di RA/madrasah negeri, SK pengangkatan oleh Kepala Kantor Kanwil Kementerian agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kepala RA/Madrasah Negeri yang bersangkutan ).
  4. Surat keterangan mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar dari sekolah induk dan sekolah lain (bagi yang mendapat jam tambahan).
  5. Surat Pernyataan Kinerja.
  6. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  7. Fotokopi kartu NPWP
  8. Surat Pernyataan Kepala Madrasah yang dilampiri rekap usulan akseptor STF GBPNS(satu pernyataan per-lembaga).
  9. Surat Pernyataan Kepala Satker/Ketua KKM (satu pernyataan per Satker/KKM)
  10. Fotokopi rekening Bank BNI yang masih aktif.

Bagi anda yang memerlukan referensi berkas Tunjangan Fungsional silahkan Download Disini

Monday, 18 November 2019

Lebih Pintar Syarat, Ketentuan Dan Kebutuhan (Formasi) Jabatan Cpns Tahun 2018 Menurut Permenpan-Rb No. 36 Tahun 2018 Wacana

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia / (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

Bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:

a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Adapun prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:

a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diuraikan bahwasannya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara menurut sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya yaitu reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.


Salah satu taktik dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, semenjak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan biar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Di samping itu, masing-masing Instansi diharuskan melaksanakan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas Instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan Pegawai Negeri Sipil secara bersiklus dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 memperhatikan planning strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon

Pegawai Negeri Sipil, masing-masing Instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diharapkan penambahan pegawai gres guna menjaga kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan yaitu pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2.   Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu jabatan yang melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta aktivitas dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
3.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
4.   Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a.   Menteri di Kementerian;
b.   Jaksa Agung;
c.   Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.   Kepala Badan Intelijen Negara;
e.   Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f.    Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural;
g.   Sekretaris Mahkamah Agung;
h.   Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
i.    Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j.    Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
5.   Pejabat Yang Berwenang yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan
k.   Kabupaten/Kota.
6.   Instansi Pemerintah yaitu Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7.   Instansi Pusat yaitu Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
8.   Instansi Daerah yaitu perangkat tempat Provinsi dan perangkat tempat Kabupaten/Kota yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
9.   Kompetensi Dasar yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
10. Kompetensi Bidang yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
11. Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes dengan memakai komputer.
12. Daftar Nilai yaitu daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
13. Passing Grade yaitu nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
14. Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan yaitu proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
15. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yaitu Panitia yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
16. Diaspora yaitu Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan peserta santunan dari pemerintah.
17. Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
18. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
19. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
1)      Dokter Umum/Spesialis,
2)      Dokter Gigi/Spesialis,
3)      Bidan,
4)      Perawat,
5)      Perawat Gigi,
6)      Apoteker,
7)      Asisten Apoteker,
8)      Pranata Laboratorium Kesehatan,
9)      Teknik Elektromedis,
10)    Perekam Medis,
11)    Fisioterapis,
12)    Radiografer,
13)    Sanitarian,
14)    Nutrisionis,
15)    Epidemiolog Kesehatan,
16)    Entomolog Kesehatan,
17)    Refraksionis Optisien,
18)    Administrator Kesehatan,
19)    Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20)    Analis Kesehatan;
21)    Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
20. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PENYUSUNAN KEBUTUHAN

1.   Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja;
2.   Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan jabatan;
3.   Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
4.   Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh Instansi Pusat dan Daerah kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen planning strategis Instansi Pemerintah;
5.   Rincian penetapan kebutuhan berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi, dan unit penempatan;
6.   Nama jabatan Fungsional disusun menurut nama jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB yang bersesuaian;
7.   Nama jabatan Pelaksana disusun menurut nama jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016;
8.   Kualifikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 6 dan 7 merujuk nama aktivitas studi sebagaimana diatur dalam Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi.

KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PERTIMBANGAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

1.   Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2.   Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a.   Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.   Rencana strategis; dan
e.   Organisasi baru.
3.   Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a.   Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c.   Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d.   Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.   Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f.      Kondisi geografis tempat (pegunungan dan kepulauan).

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN

1.   Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat yaitu sebagai berikut:
a.   Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.   Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)   Penyandang Disabilitas;
3)   Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)   Diaspora;
5)   Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6)   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.   Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat mencakup Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
2.   Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah yaitu sebagai berikut:
a.   Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.   Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)   Penyandang Disabilitas;
3)   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c.   Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS

1.   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b.   Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
c.   Bagi instansi tempat sanggup mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
d.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
e.   Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f.      Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2.   Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b.   Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total gugusan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c.   Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi tempat paling sedikit 1 (satu) persen dari total gugusan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d.   Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e.   Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f.    Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
g.   Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.   Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan pemanis waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i.    Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
3.   Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b.   Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi)
c.   tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
4.   Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b.   Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c.   Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1;
d.   Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Strata 3 ketika pelamaran;
e.   Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
f.    Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g.   Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus simpulan dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h.   Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
i.    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j.    Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
5.   Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 wacana Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6.   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.   Persyaratan sebagaimana dimaksud karakter a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c.   Selain persyaratan sebagaimana tersebut karakter b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)   usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2)   bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)   bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)   memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)   memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d.   Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut karakter c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e.   Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.    Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.   Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud karakter g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.   Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

PERSIAPAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Jadwal

Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Pembiayaan

Biaya pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.   Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.   Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.   Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.   Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f.    Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil hingga dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1)   Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2)   Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)   Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4)   Memiliki keterampilan, keahlian, dan sikap sesuai dengan tuntutan jabatan.
b.   Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, higienis dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; dan
c.   Memperoleh putra/putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

a.   Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b.   Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.   Susunan Panitia/Tim yang telah dibuat sebagaimana tersebut karakter b, harus disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN;
d.   Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka melayani dan memperlihatkan klarifikasi atas pertanyaan serta menuntaskan permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah; dan
f.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

PENGUMUMAN LOWONGAN DAN SISTEM PENDAFTARAN

1.   Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2.   Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3.   Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ketika kelulusan;
4.   Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan sanggup mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
5.   Instansi sanggup memutuskan persyaratan pemanis sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan pengukuhan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
6.   Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id);
7.   Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) gugusan jabatan;
8.   Instansi Pusat dalam rangka registrasi penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, sanggup mengatur cara pengelompokan gugusan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9.   Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;
10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian gugusan yang terdapat dalam portal SSCN BKN yaitu sama dengan rincian gugusan yang ditetapkan Menteri;
11. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan pengelompokan gugusan sebagaimana tersebut angka 8, instansi sentra harus memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.  Seleksi Administrasi
a.   Verifikasi persyaratan manajemen kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.   Dalam hal instansi melaksanakan verifikasi kualifikasi pendidikan dan aktivitas studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada bab C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c.   Pelamar sanggup mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2.  Seleksi Kompetensi Dasar
a.   Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)   Nasionalisme;
b)   Integritas;
c)   Bela Negara;
d)   Pilar negara;
e)   Bahasa Indonesia;
f)    Pancasila;
g)   Undang-Undang Dasar 1945;
h)   Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)    Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)   Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)   Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara verbal maupun tulisan;
b)   Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan di antara angka-angka;
c)   Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)   Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan
e)   Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)   Pelayanan publik;
b)   Sosial budaya;
c)   Teknologi informasi dan komunikasi;
d)   Profesionalisme;
e)   Jejaring kerja;
f)    Integritas diri;
g)   Semangat berprestasi;
h)   Kreativitas dan inovasi;
i)    Orientasi pada pelayanan;
j)    Orientasi kepada orang lain;
k)   Kemampuan beradaptasi;
l)    Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tuntas;
n)   Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o)   Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)   Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b.   Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)   Instansi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3)   Hasil Seleksi Kompetensi Dasar seluruh peserta disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4)   Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana tersebut angka 3 yaitu sama dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang ditampilkan pada layar monitor kepada peserta pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
5)   Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan informasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
6)   Pengumuman hasil/kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi menurut hasil sebagaimana tersebut angka 3);
7)   Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan menurut peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
8)   Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

3.  Seleksi Kompetensi Bidang
a.   Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1)   Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4)   Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis gugusan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;
5)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi.

b.  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1)   Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan menurut peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Instansi sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sesudah menerima
b.   persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
c.   dan Reformasi Birokrasi;
3)   Bagi instansi sentra yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), sanggup memakai sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes, sebagaimana tersebut pada karakter a angka 3) sesudah menerima persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4)   Instansi Pusat wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan memberikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5)   Instansi Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang pemanis selain dengan CAT, wajib memutuskan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan memberikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6)   Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
7)   Instansi harus memberikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
8)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
9)   Panitia Seleksi Nasional sanggup membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pemikiran yang telah ditetapkan;
10) Dalam hal terjadi peniadaan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang, sesudah medapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
11) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib memakai CAT;
12) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi tempat sanggup melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
13) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tersebut angka 11 difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap untuk menyelenggarakan secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

1.  Pengolahan Hasil Seleksi
a.   Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yaitu 40% dan 60%;
b.   Dalam hal instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, hasil Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50% dari bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
c.   Apabila instansi sentra menambah Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk:
1)   wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)   lebih dari 2 (dua) jenis Seleksi Kompetensi Bidang (wawancara, tes praktik kerja tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d.   Dalam hal instansi sentra tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, maka:
1)   Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara dan tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 (satu) jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 20% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)   Dapat melaksanakan tes jenis lainnya dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara atau tes praktik kerja, dan wajib menambah minimal 1 jenis tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 60% atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
3)   Dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang selain wawancara atau praktik kerja, sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
e.   Instansi tempat hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang, sehingga bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
f.    Putra/putri tempat setempat yang mendaftar gugusan umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi tempat berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan pemanis nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
g.   Putra/putri tempat setempat sebagaimana dimaksud dalam karakter f dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan mempunyai ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
h.   Pendaftar gugusan umum jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diharapkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
i.    Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud karakter h ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang;
j.    Pendaftar gugusan umum jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik gres bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud karakter i, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi;
k.   Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing yang kesannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Selanjutnya, softcopy-disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
l.    Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS; dan
m.  Hasil pengolahan sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring/online.

2.  Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a.   Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
b.   Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Menteri
1)   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c.   Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama sesudah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan simpulan secara berurutan didasarkan pada:
1)   Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
2)   Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3)   Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan simpulan didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat menurut nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4)   Apabila tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d.   Dalam hal kebutuhan gugusan umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
e.   Dalam hal kebutuhan gugusan khusus tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
f.    Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
g.   Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap simpulan tidak melebihi jumlah gugusan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h.   Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS;
i.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud karakter h) tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
j.    Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan peniadaan kelulusan yang bersangkutan;
k.   Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap simpulan seleksi dan sudah menerima persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan hukuman dilarang mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

1.   Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi diatur sebagai berikut:
a.   Pengawasan Internal Lingkup Nasional Pengawasan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang internal lingkup nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional; dan
b.   Pengawasan Internal Lingkup Instansi Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup Instansi secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah
2.   Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Demikian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Silahkan download/unduh pribadi PermenPAN-RB No. 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada tombol dlama tampilan di bawah ini: