Showing posts sorted by relevance for query sistem-penjaminan-mutu-pendidikan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sistem-penjaminan-mutu-pendidikan. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Cendekia Download Panduan Juknis Pertolongan Pemerintah Sekolah Model Pmp Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada buku Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai kiprah dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

LPMP melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model yakni kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah menunjukkan dana dukungan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran dukungan tersebut sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP biar nantinya sanggup dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini biar sanggup dijadikan sebagai teladan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah, dan dibutuhkan pelaksanaan acara ini sanggup berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan aneka macam sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI sanggup dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai citra eksklusif kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya yakni meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta membuat budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model dibutuhkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara sedikit demi sedikit pemerintah telah menjalankan acara dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan penilaian sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model biar sanggup mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah efek serta untuk membantu mengatasi aneka macam hambatan yang muncul pada ketika pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator kawasan yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah sanggup dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh dukungan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapat dukungan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model sanggup merealisasikan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1.   Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yakni proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2.   Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model yakni dukungan yang diberikan pemerintah yang dipakai sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan acara pengembangan sekolah model melingkupi acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah efek yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melaksanakan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah peserta dukungan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemda setempat.
2. Sekolah yang telah mendapat training SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran yakni sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana dukungan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang dibutuhkan dari acara pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah sanggup meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah mempunyai budaya mutu;

Sekolah model nantinya dibutuhkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dipakai untukmendukung acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah efek diundang untuk ikut mendapat pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah efek mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal sanggup diubahsuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model dibutuhkan bisa memfasilitasi sekolah efek dalam mengimplementasikan SPMI menyerupai yang diterapkan pada sekolah model.

Bantuan dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan dipakai sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.

Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapat pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan sanggup memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan penilaian dan pelaporan untuk bahu-membahu mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing.

Melalui Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini dibutuhkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model sanggup melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model sanggup membuatkan lebih lanjut kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter kawasan di wilayah LPMP setempat biar data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah biar sanggup diketahui dan dipahami informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah menemukan permasalahan ataupun pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sanggup menghubungi Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini, sanggup diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Download selengkapnya Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah - Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari beberapa bab halaman yakni:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................III
DAFTAR ISI ................................................................................................... V
DAFTAR TABEL.............................................................................................. VI
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VI

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................................... 3
D. Pengertian..........................................................................................................3
E. Pemberi Bantuan Pemerintah............................................................................... 3
F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah ................................................................. 4
G. Sasaran..............................................................................................................4
H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah ...................................................... 4
I. Hasil yang Diharapkan......................................................................................... 4

BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH......................................5
A. Penyampaian Informasi .......................................................................................5
B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah................................................5
C. Penandatanganan Surat Perjanjian....................................................................... 5
D. Mekanisme Pencairan Dana ................................................................................. 5
E. Rekening Penerima Bantuan ................................................................................ 6

BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH ..........................................7
A. Penggunaan Bantuan .......................................................................................... 7
B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan .................................................................... 9
C. Larangan Penggunaan Bantuan ........................................................................... 9

BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................11
A. Pelaporan .........................................................................................................11
B. Pengawasan ..................................................................................................... 12
C. Sanksi .............................................................................................................. 12

BAB V PENUTUP ......................................................................................13
DAFTAR TABEL TABEL

Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model ........................................................................................................ 7
Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model.................................................. 8

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15
Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19
Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20
Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah.........................21
Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan .............................................................................................22
Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum ......................................................................24


Untuk download / unduh Panduan Juknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendididikan tahun 2017 tersebut di atas, silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 30 September 2019

Jadi Berilmu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yakni kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau aktivitas pendidikan, penyelenggara satuan atau aktivitas pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Kegiatan sistemik dan terpadu yakni terdapatnya prosedur yang terang dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan aneka macam pihak yang berkepentingan.

Tujuan SPMP


Tujuan final penjaminan mutu pendidikan yakni tingginya kecerdasan kehidupan insan dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

  1. Terbangunnya budaya mutu pendidikan;
  2. Pembagian kiprah dan tanggung jawab yang terang dan proporsional pada satuan atau aktivitas pendidikan, penyelenggara satuan atau aktivitas pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
  3. Ditetapkannya secara nasional contoh mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
  4. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau aktivitas pendidikan;
  5. Terbangunnya sistem gosip mutu pendidikan berbasis teknologi gosip dan komunikasi.

Alasan SPMP Dibutuhkan


  1. Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah;
  2. Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu;
  3. Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
  4. Mutu pendidikan yang rendah menjadikan daya saing SDM rendah.

Tiga Tingkatan Acuan Mutu Pendidikan


  1. SPM
  2. SNP
  3. Standar mutu pendidikan di atas SNP:
    • Berbasis keunggulan lokal.
    • Adaptasi standar internasional.

Pembagian Tanggungjawab dalam SPMP


MENTERI :

  • Menetapkan SPM, SNP
  • Menyelenggarakan UN
  • Akreditasi

PROVINSI


KABUPATEN/KOTA

  • Supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan;
  • Membantu UN
  • Membantu akreditasi

SATUAN PENDIDIKAN

  • Pemenuhan standar mutu acuan
  • Penyusunan Kurikulum sesuai contoh mutu
  • Menetapkan prose-dur operasional standar (POS).
  • Didukung pemangku kepentingan.
  • Komite sekolah/ madrasah memberi bantuan
  • Melayani audit penjaminan mutu
  • Mengikuti akreditasi
  • Mengikuti sertifikasi mutu: lembaga, pendidik, siswa.
  • Mengembangkan sistem gosip mutu melalui TIK
  • Mendukung pemetaan mutu

12 Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan


  1. Menyusun aktivitas penjaminan mutu
  2. Pilih instrumen (EDS/M) pengumpulan data
  3. Pengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal)
  4. Mengolah dan analisis data
  5. Pelaporan temuan berbasis data
  6. Gunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar
  7. Pilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu
  8. Menyusun program/ dan anggaran perbaikan mutu
  9. Melaksanakan aktivitas perbaikan mutu
  10. Monitor kegiatan perbaikan mutu
  11. Pelaporan hasil perbaikan mutu
  12. Gunakan saran untuk berikutnya (langkah 1).

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Bakir Peningkatan Kompetensi Manajerial Dan Tugas Kepala Madrasah


Peningkatan Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah dan Peran Kepala Madrasah dalam Penjaminan Mutu Madrasah. Kompetensi Kepala Madrasah menyerupai tertuang dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yakni kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian.

Kemampuan mendayagunakan sumberdaya pendidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk  terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dalam rangka pencapaian standar kompetensi nasional.

Sumber daya yang dimiliki madrasah yakni peserta didik/siswa, PTK/guru, sarana prasarana, sumber belajar, anggaran, dan waktu.

baca juga:
Contoh manajemen sekolah/madrasah

Berikut Kompetensi manajerial kepala madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan


  1. Planning: menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan
  2. Organizing: berbagi organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan
  3. Leading: memimpin sekolah/madrasah (dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal
  4. Change management: mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/menuju organisasi pembelajaran yang efektif (learning organization)
  5. School culture: membuat budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
  6. Human resource management: mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya insan secara optimal
  7. Asset management: mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Social relation: mengelola kekerabatan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
  9. Student development: mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik gres (fair recruitment system) dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Curriculum development: mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Financial management: mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. School administration: mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
  13. Organizational development: mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
  14. Management information system: mengelola sistem gosip sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan
  15. Educational technology: memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
  16. Monitoring and evaluation system: melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
  17. Quality assurance system: berbagi sistem penjaminan mutu internal madrasah dalam upaya meningkatkan mutu madrasah berkelanjutan

Sistem penjaminan mutu madrasah di Indonesia terdiri atas:

  • Sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi.

baca juga:
Standar pelayanan minimal SD MI
Tutorial instrumen standar pelayanan minimal

SPMI yakni kebijakan, sistem, dan mekanisme yang dibangun oleh madrasah untuk memantau dan memperbaiki penyelenggaraan layanan pendidikan, sesuai visi dan misi madrasah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

SPME melalui pengukuhan yakni kebijakan, sistem dan mekanisme yang dibangun oleh BAN-S/M untuk menilai dan memilih kelayakan madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Wednesday, 2 October 2019

Jadi Cendekia Landasan Pendirian Madrasah Di Kemenag


Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh fatwa dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui kegiatan "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada kegiatan pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga kegiatan terintegrasi, ialah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu kegiatan atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan fatwa tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, santunan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar fatwa tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum

Monday, 2 December 2019

Lebih Akil Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, sehingga untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, di samping itu mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru perlu adaptasi untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah salah satunya yaitu dalam Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

·       Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan -mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
·       Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
·       Sertifikasi yaitu proses donasi akta pendidik untuk Guru.
·       Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
·       Gaji yaitu hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terpola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Tunjangan Profesi yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
·       Organisasi Profesi Guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
·       Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu perjanjian tertulis antara Guru  dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
·       Guru Tetap yaitu Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau  masyarakat.
·    Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
·  Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yaitu pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru alasannya suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Tantangan yang dihadapi ke depan yaitu dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di tempat menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan planning penyediaan Guru di daerah.

Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan training Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan akseptor didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah;a (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan proteksi Guru dan tenaga kependidikan (Ref : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/pp-19-tahun-2017-tentang-perubahan-pp-74-tahun-2008-tentang-guru).

Berikut salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru:



Download file salinan PP No. 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 4 February 2019

Jadi Bakir Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Untuk Mi Mts Dan Ma


Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.

Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.

  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.

Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian


1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
  3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
  4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.

c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:

  1. Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  2. Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
  3. Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.

2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.

  • Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian


1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.

2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:

  • menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
  • menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
  • melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
  • menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
  • menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional

  1. Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  2. Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
  3. Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UMBN dipakai untuk:

  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  • alat pengendali mutu pendidikan;
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

  1. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
  2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
  3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

Thursday, 9 April 2020

Lebih Bakir Pengendalian Gugusan Guru Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Guru atau pendidik menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan kepada seluruh penerima didik pada usia berguru mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar hingga dengan menengah.

Dan pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja yaitu adanya pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan itu sendiri.

Seperti yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah yaitu bahwa pengendalian deretan guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak sanggup lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan deretan guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal proposal tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini sanggup mengatakan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, dikala menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, sanggup dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah jikalau sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

Ini bab dari penataan kita. Itu posisinya sangat besar lengan berkuasa alasannya amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban kiprah itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bab dari Kemendikbud.* (Billy Antoro)

Monday, 25 February 2019

Jadi Berakal Pengawasan Dan Supervisi Proses Pembelajaran Kurikulum 2013


Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara terpola dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.

2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

  • Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
  • Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.

3. Proses Pengawasan

a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, dukungan teladan pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang mengatakan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) dukungan kesempatan kepada guru untuk mengikuti aktivitas pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.