Monday 11 February 2019

Jadi Arif Petunjuk Teknis Sumbangan Sarana Prasarana Ra Mi Mts Ma


Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA. Bantuan Sarana Meubelair Madrasah merupakan derma untuk insentif, stimulan, memacu partisipasi madrasah dan masyarakat guna memenuhi sarana pendidikan. Dikarenakan derma yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana yang diajukan oleh madrasah.

Bantuan Sarana Meubelair bertujuan untuk meningkatkan sarana pendidikan dilingkungan madrasah untuk mendukung proses mencar ilmu mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair didasarkan pada kesepakatan peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien.Oleh jadinya harus mempunyai asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan hukum dan ketentuan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa sehingga sanggup dipertanggungjawabkan;
  5. Manfaat, sanggup dirasakan keuntungannya oleh madrasah untuk mendukung acara mencar ilmu mengajar.

Syarat peserta Bantuan Sarana Meubelair RA MI MTs MA


  1. Mengajukan tawaran permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kankemenag Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  4. Memiliki izin operasional;
  5. Memiliki NPWP Madrasah/Yayasan;
  6. Memiliki Nomor Rekening atas nama Madrasah;
  7. Belum mempunyai sarana pendidikan yang memenuhi standar sarana prasarana pendidikan;
  8. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang mendapatkan derma sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD;

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Prasarana RA MI MTs MA

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment