Monday 11 February 2019

Jadi Arif Petunjuk Teknis Tunjangan Rehabilitasi Ruang Kelas Ra Ba Mi Mts Ma


Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah RA BA. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses berguru mengajar pada Madrasah / RA / BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA dimaksudkan untuk memperlihatkan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah / RA / BA dan masyarakat untuk melaksanakan partisipasi pembangunan. Dikarenakan dukungan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan diajukan oleh Madrasah / RA / BA.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA didasarkan pada kesepakatan peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh akhirnya harus mempunyai asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan dukungan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan hukum dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa sehingga sanggup dipertanggungjawabkan;
  5. Manfaat, sanggup dirasakan keuntungannya oleh Madrasah/RA/BA untuk mendukung aktivitas berguru mengajar.;

Syarat peserta dukungan Rehabilitasi Ruang Kelas MI, MTs, MA, RA, BA


  1. Mengajukan usulan permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA;
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah / RA / BA (NSM/NSMRA);
  3. Memiliki izin operasional;
  4. Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
  5. Calon peserta dukungan ialah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
  6. Calon peserta dukungan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga Madrasah/RA/BA yang terkena petaka yang telah di verifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
  7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang mendapatkan dukungan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.

Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA BA MI MTs MA

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment