Monday 11 February 2019

Jadi Bakir Juknis Santunan Pembangunan Ruang Kelas Madrasah / Ra Ba Terbaru


Download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Terbaru Kemenag. Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA merupakan pertolongan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan. Dikarenakan pertolongan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA, dibutuhkan kontribusi dan partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat.

Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas gres untuk proses mencar ilmu mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA didasarkan pada akad peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh hasilnya harus mempunyai asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan. Adapun asas pelaksanaan pertolongan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Efisien, berarti harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum
  2. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya
  3. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; 
  4. Akuntabel, berarti sesuai dengan hukum dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga sanggup dipertanggungjawabkan
  5. Manfaat, sanggup dirasakan keuntungannya oleh Madrasah/RA/BA untuk mendukung aktivitas mencar ilmu mengajar.

Syarat akseptor pertolongan Rehabilitasi Ruang Kelas RA, BA, MI, MTs, MA

  1. Mengajukan tawaran permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA;
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
  3. Memiliki izin operasional;
  4. Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
  5. Calon akseptor pertolongan ialah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
  6. Calon akseptor pertolongan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga Madrasah/RA/BA yang terkena petaka yang telah di verifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
  7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang mendapatkan pertolongan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Madrasah / RA BA Terbaru

Referensi: http://madrasah.kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment