Sunday 3 February 2019

Jadi Berilmu Struktur Kurikulum Agenda Pendidikan Profesi Guru Dan Capaian Lulusan


Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan. Guru yakni pendidik profesional yang mempunyai kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik. Sebagai Tenaga Profesional berarti Pekerjaan guru hanya sanggup dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.

Sebagaimana yang telah diamanatkan pada Pasal 8 UU 14/2005 perihal Guru & Dosen Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan akta pendidik sanggup diperoleh melalui kegiatan PPG (pendidikan profesi guru).

Pendidikan Profesi Guru sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Pasal 8:
Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 10 (1):
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pasal 82 (2): Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan akta pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang ini.

baca juga: Berkas santunan profesi guru

  1. Mulai 2006 guru gres seharusnya lulusan PPG, masa transisi 10 tahun untuk guru gres tercantum dalam UU 14/2005.
  2. PPG seharusnya menghasilkan calon guru sebanyak guru gres (pengganti pensiun, untuk sekolah yang kurang guru dan USB), sesuai dengan jenisnya.
  3. Sejak 2016 Guru PNS (K-2) yang tidak mempunyai akta pendidik diangkat sebagai "fungsional umum" dan bukan guru.

Peraturan Pemerintah No. 19/2017, pasal 66.
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai Kualilikasi akademik belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru

Download Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru


Struktur Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru dan Capaian Lulusan pembelajaran, guru sebagai tenaga profesional pengertian kegiatan ppg lingkup pendidikan profesi guru ppg dalam jabatan kurikulum dan sistem pembelajaran capaian pembelajaran lulusan kegiatan pendidikan profesi guru (ppg) mencakup pedagogik kepribadian sosial profesional model kurikulum kegiatan ppg lulusan kegiatan ppg akan memperoleh akta pendidik. Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Struktur kurikulum Pembelajaran PPG

Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pedagogik
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kepribadian
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan sikap ahklak mulia, kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi penerima didik.

Sosial
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan mengikuti keadaan secara efektif dan efisien dengan penerima didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar.

Profesional
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan perihal struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.

No comments:

Post a Comment