Monday 11 February 2019

Jadi Pintar Teladan Manajemen Dan Cara Menyusun Target Kerja Pegawai Negeri Sipil


Contoh Administrasi dan Cara Menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam sistem evaluasi prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai planning operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan perihal apa acara yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, sasaran sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu, dan biaya.

Karena itulah disini saya ingin membagikan referensi manajemen / dokumen SKP ini secara lengkap kepada anda yang membutuhkan, dalam dokumen ini juga dilengkapi dengan cara menyusun sasaran kerja pegawai negeri sipil lengkap ini saya bagikan dalam bentuk format ms word. Namun sebelumnya kita simak dulu pesan-pesan berikut ini:

Unsur sasaran kerja pegawai


1. Kegiatan Tugas Jabatan

Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara positif dan terukur.

2. Angka Kredit

Angka kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka training karier dan jabatannya. Setiap PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Target

Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus memutuskan sasaran yang akan diwujudkan secara terperinci sebagai ukuran evaluasi prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, melainkan merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan. Oleh alasannya itu, dalam memutuskan sasaran prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 (empat ) aspek berikut.

a. Aspek Kuantitas (target output)
Penentukan sasaran kuantitas/output (TO) sanggup berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya

b. Aspek Kualitas (target kualitas)
Penetapan sasaran kualitas (TK) harus memprediksi mutu hasil kerja yang terbaik, dalam hal ini nilai yang diberikan yaitu 100 dengan sebutan Sangat Baik, contohnya sasaran kualitas harus 100.

c. Aspek Waktu (target waktu)
Penetapan sasaran waktu (TW) harus memperhitungkan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan suatu pekerjaan, contohnya satu bulan, triwulan, caturwulan, semester, 1 (satu) tahun, dan lain-lain.

d. Aspek Biaya ( Target Biaya)
Penetapan sasaran biaya (TB) harus memperhitungkan biaya yang diharapkan untuk menuntaskan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, contohnya jutaan, ratusan juta, milyaran, dan lain-lain.

Tugas perhiasan dan kreatifitas pegawai


Selain melaksanakan Kegiatan Tugas Jabatan, apabila ada kiprah perhiasan terkait dengan jabatan, kiprah itu sanggup ditetapkan menjadi kiprah tambahan. Tugas perhiasan intinya merupakan acara pendukung Tugas Jabatan yang oleh pimpinan dibebankan untuk dilaksanakan, sedangkan kreativitas merupakan kemampuan untuk membuat sesuatu yang gres yang bermanfaat bagi organisasi. Karena kiprah perhiasan dan kreativitas sebagai acara yang tidak atau belum direncanakan sebelumnya, kiprah perhiasan dan atau kreativitas diberi bobot maksimal 40, dengan rincian 10 untuk kiprah perhiasan dan 30 untuk kreativitas. Penilaian hasil kerja dari acara kiprah perhiasan ditetapkan maksimal 10% dan acara kreativitas ditetapkan maksimal 30%.

Penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil


Penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dengan membandingkan antara realisasi dengan sasaran dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya sebagai berikut :

1. Aspek kuantitas
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek kuantitas dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Output (RO) dengan Target Output (TO) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini sanggup diartikan bahwa semakin tinggi realisasi output dari sasaran output yang direncanakan, menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sebaliknya semakin rendah realisasi output dari sasaran output yang direncanakan, menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.

2. Aspek kualitas
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek kualitas dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Kualitas (RK) dengan Target Kualitas (TK) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini sanggup diartikan bahwa semakin tinggi realisasi kualitas dari sasaran kualitas yang direncanakan, menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik, atau sebaliknya semakin rendah realisasi kualitas dari sasaran kualitas yang direncanakan menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.

3. Aspek waktu
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek waktu dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi Realisasi Waktu (RW) dibagi Target Waktu (TW) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini sanggup diartikan bahwa semakin usang realisasi waktu yang dipergunakan dari sasaran waktu yang direncanakan, menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin jelek atau sebaliknya semakin cepat realisasi waktu dari sasaran waktu yang direncanakan (maksimal efisiensi waktu hingga dengan 24%), menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik.

4. Aspek biaya
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek biaya, dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Biaya (TB) dikurangi Realisasi Biaya (RB) dibagi Target Biaya (TB) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini sanggup diartikan bahwa semakin besar realisasi biaya yang dipergunakan dari sasaran Biaya yang direncanakan, menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin jelek atau sebaliknya semakin kecil realisasi biaya dari sasaran biaya yang direncanakan (maksimal efisiensi biaya hingga dengan 24%), menawarkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik.

Seperti itulah cuplikan dari perihal Contoh Administrasi dan Cara Menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, untuk referensi dokumennya bisa anda unduh pada link dibawah ini:

format word
format pdf

No comments:

Post a Comment