Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Versi Terbaru Aplikasi Dapodikdas V.4.03 Telah Dirilis Resmi, Berlaku Hingga Tanggal 31 Januari 2016

Sahabat Operator Sekolah Dapodikdas yang berbahagia…

Untuk versi aplikasi Dapodikdas yang dipakai pada simpulan semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2015/2016 yang mana untuk versi aplikasi v.4.0.2 berlaku hingga simpulan bulan Desember 2015 ini, sehingga Rekan-rekan Operator Sekolah jenjang SD – Sekolah Menengah Pertama dan atau sederajat perlu mengupdate ke versi terbaru aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 yang masa berlakunya diperpanjang hingga dengan simpulan bulan Januari 2016.

Pembaruan aplikasi Dapodikdas dari versi v.4.0.2 ke v.4.0.3 pun tidak lagi memakai file patch akan tetapi sanggup pribadi dilakukan pembaruan versi aplikasi Dapodikdas melalui aplikasi langsung.

Berikut panduan gampang cara update versi aplikasi Dapodikdas ke versi 4.0.3 selengkapnya :

1.   Login ke aplikasi Dapodikdas menyerupai biasanya, bila belum registrasi, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Panduan pendaftaran operator sekolah di aplikasi Dapodikdas selengkapnya sanggup dibaca di sini.

2.   Setelah berhasil login di aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 silahkan klik pada tab “Pengaturan”, kemudian akan muncul jendela gres telah tersedia versi gres 4.0.3, di sini silahkan klik saja “Lanjutkan”.

3.   Tunggu beberapa ketika proses pembaruan / updating versi aplikasi Dapodikdas dari v.4.0.2 ke v.4.0.3 selesai. Setelah proses updating versi 4.0.3 selesai, silahkan klik “Muat Ulang Aplikasi”.

4.   Kemudian klik pada “Beranda” aplikasi Dapodikdas, dan terakhir klik pada tombol reload (F5) atau cukup klik pada ikon reload menyerupai gambar di bawah ini, maka sesaat kemudian tampilan aplikasi Dapodikdas telah terupdate ke versi terbaru 4.0.3 yang mana masa berlakunya akan habis hingga pada tanggal 1 Februari 2016.

5.   Selesai.

Khusus Bagi Rekan-rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB yang kebetulan belum mengupdate aplikasi Dapodikdas dari v.4.0.2 ke v.4.0.3, maka aplikasi Dapodikdas tidak sanggup dibuka alasannya yakni aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 telah expired hingga tanggal 31 Desember 2015. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, berikut solusi selengkapnya, silahkan klik di sini ==> Panduan Cara Aplikasi Dapodikdas Tidak Bisa Dibuka Karena Belum Update Versi Terbaru V.4.0.3.

Demikian share gosip wacana telah dirilis resmi versi aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 di tahun pelajaran 2015/2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Selamat bekerja… Salam Satu Data Berkualitas…!

Lebih Terpelajar Tindak Lanjut Ukg, Guru Akan Diberikan Rapor Dan Training Untuk Memperbaiki Kompetensi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah Ujian Kompetensi Guru (UKG) bagi guru PNS maupun Non PNS pada beberapa waktu yang lalu, digelar, menurut hasil perolehan nilai UKG dari masing-masing guru, maka tindak lanjut berikutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menunjukkan pembinaan bagi para guru bersangkutan.

Tujuan ataupun sasaran dari pembinaan guru yang akan dilaksanakan tersebut yaitu untuk memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.

Seperti yang admin rilis dari laman News.okezone.com terkait warta ini bahwasannya dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional ialah 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94.

Setiap guru, ucap Anies, akan mendapat rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah pertanda guru itu perlu mendapat pembinaan di bidang tersebut," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pihaknya terus melaksanakan perbaikan hingga kesudahannya menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan biar hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat eksekusi untuk guru.

"UKG ibarat bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pembinaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pembinaan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.

"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa tempat yang memakai UKG offline. Pelatihan bagi penerima rencananya Mei 2016," tandas laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu.

Demikian share warta terkait dengan nilai rata-rata UKG nasional tahun 2015 masih di bawah standar dan tindak lanjutnya di tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Panduan Cara Aplikasi Dapodikdas Tidak Dapat Dibuka Alasannya Yaitu Belum Update Versi Terbaru V.4.0.3

Sahabat Operator Dapodikdas di tahun pelajaran 2015/2016 yang berbahagia...

Pada tanggal 30 Desember kemarin kita masih sanggup login ke aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 sehingga kita eksklusif sanggup mengupdate versi aplikasi Dapodikdas ke v.4.0.3 eksklusif dari aplikasi Dapodikdas melalui pembaruan versi aplikasi pada tab Pengaturan.

Akan tetapi mulai pada tanggal 31 Desember 2015 versi 4.0.2 sudah expired (habis masa berlakunya), sehingga rekan-rekan Operator Sekolah tidak sanggup membuka aplikasi Dapodikdas, menyerupai pada gambar berikut ini :

Oleh alasannya itu, berikut saya share tips gampang untuk mengupdate data aplikasi Dapodikdas dari Versi v.4.0.2 yang telah expired ke v.4.0.3 sebagai berikut :

1.   Unduh file Updater V.4.0.3 denga klik di sini.

2.   Klik 2 x pada file updater hasil unduhan.

3.   Setelah muncul jendela proses updatingnya, silahkan pilih “Next” kemudian klik pada ikon “Install”.


4.   Tunggu sesaat, sehabis proses updating v.4.0.3 selesai, silahkan klik “Finish”.

5.   Buka dan login kembali aplikasi Dapodikdas Anda menyerupai biasanya.
6.   Selesai.

Demikian panduan cara aplikasi Dapodikdas tidak sanggup dibuka alasannya belum update versi terbaru v.4.0.3 dengan download updater v.4.0.3 untuk update versi aplikasi Dapodikdas v.4.0.2 untuk input data Dapodik SD, SMP, dan SLB tahun pelajaran 2015/2016. . Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Lebih Berilmu Penilaian Kurikulum 2013 Sudah Tuntas, Road Map / Peta Jalan K-13 Pun Sudah Siap

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama setahun terakhir ini Kemendikbud terus melaksanakan penilaian Kurikulum 2013

Akhir tahun 2015 ini, penilaian Kurikulum 2013 tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

Evaluasi kurikulum alhamdulillah sudah tuntas. Road map atau peta jalan (Kurikulum 2013) juga sudah siap. Akan segera kami publikasikan,” ujar Mendikbud ketika konferensi pers final tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Ia mengatakan, setidaknya ada dua aspek yang dievaluasi dalam Kurikulum 2013, ialah desain Kurikulum 2013 dan dokumen Kurikulum 2013. Implementasi Kurikulum 2013 ketika ini masih dilakukan secara sedikit demi sedikit sambil menunggu hasil penilaian Kurikulum 2013.

Mendikbud juga membantah kabar yang beredar mengenai penggantian nama Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional. 

Kurikulum nasional, katanya, bukanlah nama gres dari Kurikulum 2013, melainkan bermakna bahwa kurikulum tersebut berlaku secara nasional

Tidak ada Permendikbud yang menyebut perihal Kurikulum Nasional,” tegasnya.

Menteri Anies menuturkan, implementasi Kurikulum 2013 akan tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil penilaian yang telah dirampungkan Kemendikbud. “Kita ingin proses perbaikan kurikulum tidak dipandang sebagai satu-satunya cara meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ini hanya salah satu caranya,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Lebih Bakir Agenda Guru Garis Depan Sm-3T Akan Terus Ditingkatkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kegiatan Guru Garis Depan (GGD), baik dari segi jumlah guru yang dikirim maupun jumlah tempat tujuan. Program GGD merupakan upaya pemerintah memeratakan terusan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, jadi perlu terus ditingkatkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers final tahun 2015 di Kantor Kemendikbud Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Anies menyebutkan bahwa untuk kegiatan GGD angkatan kedua tahun 2016, jumlah guru yang akan dikirim meningkat dibandingkan jumlah guru angkatan pertama di tahun 2015 yang berjumlah 798 orang.

"Guru-guru yang dikirim ke tempat tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kegiatan GGD ialah guru-guru dengan status CPNS dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)," kata Menteri Anies menambahkan.

Program Guru Garis Depan (GGD) merupakan seni administrasi dan upaya pemerintah memeratakan terusan pendidikan dengan meningkatkan ketersediaan tenaga pendidik di tempat 3T. Program GGD angkatan pertama telah mengirimkan 798 guru profesional ke 28 kabupaten di tempat 3T yang tersebar di empat provinsi. Keempat provinsi tujuan kegiatan GGD tersebut yaitu Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Presiden Joko Widodo berkesempatan melepas guru-guru GGD angkatan pertama di Istana Negara bulan Juli lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nurzaman menyebutkan bahwa ketika ini terdapat 122 kabupaten yang termasuk dalam tempat tertinggal dan terdapat 43 kabupaten yang termasuk dalam tempat terdepan dan terluar yang beririsan dengan tempat tertinggal.

"Dalam Program GGD tahap kedua mendatang, Kemendikbud telah mengusulkan kepada 123 kabupaten tempat 3T di seluruh Indonesia ditambah 28 kabupaten yang telah menjadi tempat target sebelumnya untuk bekerja sama dalam kegiatan ini," kata Nurzaman di Makassar bulan Oktober yang lalu.

Nurzaman menyebutkan, sebanyak 3.500 guru lulusan Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SM-3T) telah diseleksi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan GGD tahap kedua. Guru-guru lulusan SM-3T yang merupakan kegiatan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) ini, kata dia, telah memenuhi syarat sebagai guru profesional. Syarat-syarat guru profesional tersebut yaitu memenuhi kualifikasi akademik dan mempunyai akta profesi pendidik. (Nur Widiyanto)

Sumber : Program Guru Garis Depan Akan Terus Ditingkatkan – Kemdikbud.go.id

Lebih Berilmu Versi 4.0.3 Dapodikdas Untuk Memperpanjang Aplikasi Dapodikdas Semester 1 Ta. 2015/2016 Hingga 31 Januari 2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Setelah komputer Anda berhasil dilakukan updating ke versi terbaru aplikasi Dapodikdas dari v.4.0.2 ke v.4.0.3 maka entry hingga sinkronisasi ataupun kirim data melalui aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 telah sanggup dilakukan.

Akan tetapi pertanyaan yang seringkali muncul dari beberapa Rekan Operator Sekolah, yakni pada periode semester yang dipilih dikala login tidak tersedia untuk periode semester 2 (genap) tahun pedoman 2015/2016.

Oleh alasannya itu, yang tentu saja terkait dengan penggunaan aplikasi Dapodikdas v.4.0.3, beberapa poin penting yang harus diketahui oleh Rekan-rekan Operator Dapodikdas sehubungan dengan adanya v.4.0.3 ini ibarat yang telah disampaikan oleh salah satu Admin Grup resmi Info Pendataan Ditjen Dikdas (Bpk. Esman Ariadji) yang isi poin pentingnya sebagai berikut :

1. Jika komputer telah terinstal aplikasi Dapodikdas v.4.0.2, maka Instal patch 403 tidak perlu uninstal aplikasi sebelumnya.
2.   Instal patch 403 kondisi off line (tidak terhubung dengan internet).
3.   Selesai Instal eksklusif login dapodik lanjut reload atau F5.
4.   Patch 403 hanya memperpanjang waktu semester ganjil.
5.   Patch 403 bukan aplikasi semester genap.
6.   Patch 403 tidak perlu melaksanakan pendaftaran ulang.

Sehingga dari keterangan tersebut, sanggup saya simpulkan beberapa hal penting lainnya terkait teknis penggunaan aplikasi Dapodikdas yang perlu kita perhatikan ialah sebagai berikut :

1.   Tetap login pada semester 1 (Ganjil) TA. 2015/2016.

2.   Tetap entry data gres ataupun edit / perubahan jikalau diperlukan.

3.   Pada bab data periodik, ibarat pada tab “Peserta Didik” pada kemudahan “Action Menu” tidak perlu diubah, alasannya tombol ini berfungsi untuk menyalin semua Data Periodik Peserta Didik yg aktif dari semester 1 ke semester 2.

Data periodik diupdate sesudah versi gres aplikasi Dapodikdas khusus untuk semester 2 (genap) tahun pelajaran 2015/2016 nantinya dirilis secara resmi yang kemungkinan akan dirilis secara resmi pada tamat bulan Januari atau awal bulan Februari tahun 2016 ini.

4.  Tetap melaksanakan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 khususnya untuk mengoptimalkan data calon penerima UN SD, SMP, dan SLB, ataupun untuk update data-data sekolah lainnya.

Kata kuncinya ialah “Aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 ialah untuk memperpanjang masa aktif Aplikasi Dapodikdas dari tanggal 31 Desember 2015 (periode semester 1 TA. 2015/2016) yang diperpanjang masa aktifnya hingga dengan tanggal 31 Januari 2016”.

Baca juga : Panduan Cara Aplikasi Dapodikdas Tidak Bisa Dibuka Karena Belum Update Versi Terbaru V.4.0.3

Dari hal ini maka terperinci bahwasannya untuk v.4.0.3 sanggup dipakai untuk input data di semester berjalan akan tetapi untuk periode di aplikasi penerima didik tetap ibarat sebelumnya. Demikian share mengenai penggunaan aplikasi Dapodikdas v.4.0.3 untuk input data di aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas…!

Lebih Pintar Daftar Provinsi Dengan Nilai Rata-Rata Ukg 2015 Tertinggi Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dengan adanya UKG (Uji Kompetensi Guru), maka hasil UKG akan sanggup dijadikan materi penilaian bagi setiap guru khususnya menyerupai halnya bercermin dalam hal kompetensinya.

Berdasarkan warta sebelumnya, bahwasannya dari hasil UKG tersebut, tindaklanjut berikutnya yakni akan diadakan training dalam rangka memperbaiki kompetensi tertentu yang masih lemah untuk dengan cita-cita sanggup meningkatkan kinerja guru secara optimal tentunya.

Selanjutnya, terkait dengan hasil Uji Kompetensi Guru di tahun 2015 yang lalu, akhirnya telah diumumkan pada awal bulan Januari 2016 ini yakni ada tujuh provinsi yang berhasil mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 yang lalu. 

Dan nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.

Berdasarkan info resmi yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya ada 7 (tujuh) provinsi yang berhasil mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015, di antaranya yaitu :

1. DI Yogyakarta (62,58),
2. Jawa Tengah (59,10),
3. DKI Jakarta (58,44),
4. Jawa Timur (56,73),
5. Bali (56,13),
6. Bangka Belitung (55,13), dan
7. Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu yaitu 53,02.

Selain tujuh provinsi di atas yang mendapat nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapat nilai di atas rata-rata nasional, yaitu :

1.   Kepulauan Riau (54,72),
2.   Sumatera Barat (54,68), dan
3.   Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, bila dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers simpulan tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, sesudah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data akhirnya mau diapakan? Dengan data ini kita sanggup potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, sesudah dianalisis hasilnya, guru tersebut mempunyai kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka beliau harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu yaitu dengan training dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.

Lebih Cerdik Gosip Resmi Bkn, Sebanyak 106.038 Pns Terancam Dipecat Alasannya Belum Daftar Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN diadakan dengan salah satu tujuannya ialah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam berbagi sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Oleh alasannya ialah itu, seluruh PNS diwajibkan melaksanakan pendaftaran / pendaftaran di laman pupns.bkn.go.id milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas simpulan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut informasi resmi yang admin rilis dari laman situs remi BKN.go.id bahwasannya pada dikala ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil alasannya ialah hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup alasannya ialah batas pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan registrasi.

Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bab lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melaksanakan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.


Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi gres maupun pada instansi lama. Kaprikornus ada “crash” data. Mereka yang ibarat itu tidak akan dapat melaksanakan pendaftaran PUPNS. Selain itu, pendaftaran PNS juga ditolak kalau pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” terang Sidik.

Sampai sejauh ini, terang Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melaksanakan pendaftaran dan updating data. Informasi itu akan menjadi teladan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang niscaya dikala ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Demikian share informasi terbaru perihal EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik) yakni sebanyak 106.038 PNS terancam dipecat alasannya ialah belum daftar / pendaftaran PUPNS hingga 31 Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Referensi sumber artikel : 106.038 PNS Terancam Dipecat – BKN.go.id

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!