Showing posts sorted by relevance for query pedoman-peningkatan-mutu-pendidikan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pedoman-peningkatan-mutu-pendidikan. Sort by date Show all posts

Friday, 13 September 2019

Jadi Bakir Anutan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Dengan Pakem


Pedoman Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dengan Pakem (pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan).

Paket 1
administrasi berbasis sekolah, tugas serta masyakat, kunjungan sekolah, administrasi sekolah, berbagi pakem, membuat lingkungan berguru yang baik, pelaksanaan aktivitas kkg dan mgmp

Paket 2
kaji ulang jadwal administrasi berbasis sekolah, pengembangan tugas komite sekolah, desain pembelajaran pakem, pengembangan pakem dan praktik mengajar, pembelajaran yang mendidik murid berbagi potensi diri

Paket 3
jurnal belajar, kurikulum operasional, pemetaan kompetensi, unit khusus mata pelajaran kelas awal, perencanaan berdasar kurikulum, asesmen dan evaluasi.

Paket 4
administrasi berbasis sekolah, kkks/mkks dan kkps/mkps, pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah dan sudut baca, asesmen yang berimbang, pendampingan, kkg dan mgmp.

Pedoman Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dengan Pakem

Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Saturday, 2 February 2019

Jadi Bakir Tujuan Dan Manfaat Menyusun Edm Rkm Dan Rktm / Eds Rks Rkts


Tujuan dan Manfaat Menyusun EDM RKM dan RKTM / EDS RKS RKTS. Hai pembaca yang budiman, bahagia bisa menyapa anda kembali di blog kami ini. Kali ini kita akan mengulas ihwal manfaat dan tujuan EDM (evaluasi diri madrasah), RKM (rencana kerja madrasah), dan RKTM (rencana kerja tahunan madrasah). Awalnya ingin kami pisah satu persatu dalam artikel yang berbeda, namun tampaknya akan jauh lebih baik disatukan saja tujuan dan manfaat dari ketiganya (EDM, RKM dan RKTM) sebab masih saling berkaitan dalam penyusunannya.

Sebelum menyusun RKM, maka EDM harus terlebih dahulu dibentuk / disusun, dalam RKM juga memuat RKAM (rencana kegiatan dan anggaran madrasah) yang dibentuk selama kurun waktu 4 tahun. Sedangkan RKTM merupakan rincian dari RKM yang dibentuk dalam 1 tahun, adanya RKTM sangat dibutuhkan sebab dari planning 4 tahun dirinci menjadi 1 tahun saja sehingga bisa diketahui mana yang lebih didahulukan. Yuk kita bahas satu persatu ihwal tujuan dan manfaat dari EDM, RKM, dan RKTM berikut ini:

Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan prosedur penilaian internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan pertolongan pengawas. Hasil EDM dimanfaatkan sebagai materi untuk menyusun aktivitas pengembangan Madrasah lebih lanjut. EDM dilaksanakan oleh setiap Madrasah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Madrasah secara berkelanjutan.

Laporan EDM disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Madrasah dengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.

EDM yaitu proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk melihat kembali jati diri, kekuatan, kelemahan, tantangan dan apa yang harus diprioritaskan madrasah. EDM di tiap Madrasah menjadi tanggung jawab kepala Madrasah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Madrasah (TPM) yang terdiri dari Kepala Madrasah, guru, Komite Madrasah, orang renta penerima didik, dan pengawas serta tokoh agama setempat.

Tujuan EDM (evaluasi diri madrasah)


  1. Madrasah bisa mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan planning pengembangan lebih lanjut.
  2. Madrasah bisa mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melaksanakan pembiasaan program-program yang ada.
  3. Madrasah bisa mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diharapkan untuk perbaikan.
  4. Madrasah sanggup menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan ihwal kemajuan dan hasil yang dicapai.

RKM dan RKTM (rencana kerja madrasah dan planning kerja tahunan madrasah)


Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah bahwasanya merupakan balasan dari semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh Madrasah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Madrasah.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut, madrasah diharapkan mempunyai alternatif kebijakan / langkah yang sanggup diterima oleh masyarakat. Segala potensi yang ada di Madrasah dioptimalkan semoga menjadi madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi kepercayaan dan taqwa.

Untuk mewujudkan tujuan di atas perlu dilaksanakan banyak sekali macam kegiatan yang antara lain:

  1. Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang renta murid.
  2. Peningkatan jumlah jenis dan mutu layanan sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
  3. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai perjuangan pelayanan pendidikan yang merata.
  4. Peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil penilaian berguru (output) serta sanggup bersaing dengan satuan pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan selanjutnya (outcome)

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan manajemen Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk planning kerja Madrasah (RKM).

Rencana kerja Madrasah ini dimaksudkan semoga sanggup dipergunakan sebagai kerangka teladan oleh Kepala Madrasah dalam mengambil kebijakan dan sebagai pedoman dalam pengelolaan madrasah.

Tujuan menyusun RKM (rencana kerja madrasah)


Secara umum tujuan Penyusunan RKM antara lain :

  1. Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada untuk sanggup diolah dan dikembangkan
  2. Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran dan tahun – tahun berikutnya.
  3. Sebagai tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
  4. Mengetahui permasalahan – permasalahan yang timbul di Madrasah yang kemudian menjadi hambatan, peluang atau bahaya pengembangan Madrasah

Secara khusus semoga para pelaksana pendidikan dapat::

  1. Melaksanakan kiprah secara tertib, berdaya guna dan terarah.
  2. Melaksanakan manajemen pendidikan secara rapi dan teratur
  3. Melaksanakan kegiatan berguru mengajar sesuai dengan kalender pendidikan dan kelender kegiatan Madrasah dengan hasil yang lebih optimal.

Manfaat menyusun RKM (rencana kerja madrasah)


RKM sangat bermanfaat bagi madrasah sebab sanggup dijadikan sebagai :

  1. Pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembangan Madrasah.
  2. Sarana untuk melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan pengembangan Madrasah.
  3. Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan Madrasah.

Tujuan menyusun RKTM (rencana kerja tahunan madrasah)


Pada dasarnya tujuan penyusunan RKTM ini adalah

  1. Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
  2. Membantu Madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan
  3. Membantu Madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.

Manfaat menyusun RKTM (rencana kerja tahunan madrasah)


Manfaat RKTM ini sanggup diuraikan sebagai berikut:

  1. Sebagai teladan bagi Madrasah untuk mencapai target-target peningkatan kualitas pendidikan yang akan dicapai dalam jangka pendek,
  2. Dapat dipakai sebagai panduan bagi Madrasah dalam memanfaatkan subsidi baik subsidi dari pemerintah maupun dari non pemerintah,
  3. Sebagai sumber wangsit bagi seluruh warga Madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran, dan
  4. Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi banyak sekali aktivitas peningkatan mutu pendidikan di Madrasah.

Demikian dari kami ihwal Tujuan dan Manfaat Menyusun EDM RKM dan RKTM, semoga sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Links Generate Prefill Dapodikdasmen Khusus Untuk Jalankan Aplikasi Pmp Tahun Pelajaran 2018/2019

Sahabat Operator yang berbahagia... Saat ini sudah ada solusi bagi kawan-kawan operator sekolah yang tidak sanggup jalankan aplikasi PMP dikarenakan tidak sanggup / gagal pendaftaran aplikasi Dapodik ibarat biasanya ialah dikala pendaftaran offline memakai prefill Dapodik.

Secara umum, caranya sama hanya saja dalam unduh prefill ini khusus untuk menjalankan aplikasi PMP di komputer Anda. Sebagaimana info resmi yang dirilis melalui laman Dapodik bahwasannya dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Satuan Pendidikan diinstruksikan untuk melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi instrumen pemetaan mutu melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) versi terbaru dan melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

Secara umum, caranya sama hanya saja dalam unduh prefill ini khusus untuk menjalankan aplikasi PMP di komputer Anda. Sebagaimana info resmi yang dirilis melalui laman Dapodik bahwasannya dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Satuan Pendidikan diinstruksikan untuk melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi instrumen pemetaan mutu melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) versi terbaru dan melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.


Secara teknis Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) merupakan add on/turunan dari Aplikasi Dapodikdasmen, maka semua data pokok dalam aplikasi PMP bersumber dari Aplikasi Dapodikdasmen. Oleh hasilnya untuk sanggup menjalankan aplikasi PMP dan mengisi instrumen pemetaan mutu maka pada komputer yang sama harus terinstall Aplikasi Dapodikdasmen dengan data yang lengkap (versi 2018.b patch 2). Sedangkan pada dikala ini dalam rangka pergantian tahun pedoman gres dan persiapan rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi gres telah diumumkan bahwa mulai tanggal 16 Juli 2018 pukul 00.00 WIB server Dapodikdasmen akan OFF untuk melaksanakan maintenance

Oleh alasannya itu, untuk memfasilitasi satuan pendidikan yang belum melengkapi dan mengirimkan data instrumen pemetaan mutu melalui aplikasi PMP, telah disediakan unduhan untuk prefill Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b patch 2 pada alamat : 


Jadi prefill ini dipakai untuk melaksanakan pendaftaran pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b patch 2 semoga selanjutnya sanggup menginstall dan menjalankan Aplikasi PMP versi terbaru (instrument, panduan, dan Aplikasi PMP sanggup diunduh pada laman: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/).

Demikian info yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Demikian share info khusus mengenai aplikasi PMP di tahun pelajaran 2018/2019 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data...!

Monday, 4 February 2019

Jadi Bakir Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Untuk Mi Mts Dan Ma


Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.

Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.

  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.

Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian


1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
  3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
  4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.

c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:

  1. Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  2. Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
  3. Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.

2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.

  • Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian


1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.

2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:

  • menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
  • menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
  • melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
  • menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
  • menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional

  1. Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  2. Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
  3. Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UMBN dipakai untuk:

  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  • alat pengendali mutu pendidikan;
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

  1. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
  2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
  3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

Friday, 13 September 2019

Jadi Cendekia Sosialisasi Terkait Ujian Nasional Dan Ujian Madrasah


Sosialisasi Pedoman Teknis (Domnis) Ujian Madrasah (UM) Madrasah Ibtidaiyah, Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional, Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah (UAM) Madrasah Ibtidaiyah, Sosialisasi Domnis Ujian Nasional Dan Ujian Madrasah MTs Dan MA.

Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada selesai jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Fungsi Ujian Nasional :


  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  2. Salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  3. Umpan balik dalam perbaikan aktivitas pembelajaran pada MTs dan MA;
  4. Alat pengendali mutu pendidikan;
  5. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA

Ujian Akhir Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada selesai jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.

Fungsi Ujian Akhir Madrasah :


  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  2. Salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  3. Umpan balik dalam perbaikan aktivitas pembelajaran pada MI;
  4. Alat pengendali mutu pendidikan;
  5. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MI

Sosialisasi Kebijakan Dan Pelaksanaan Ujian Nasional


  1. Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/Subrayon/Kepala SMP/MTs, dan Kepala SMA/MA/SMAK/MAK penyelenggara UN dan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 dan semua pihak yang terkait biar dalam melakukan tugasnya sanggup mencapai hasil yang optimal;
  2. Menjadi pedoman penyelenggaraan UN dan US/M SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK Tahun Pelajaran 2015/2016 dan menuntaskan permasalahan yang timbul;
  3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UN dan US/M.

Sosialisasi Terkait Ujian Nasional dan Ujian Madrasah

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Thursday, 23 January 2020

Lebih Arif Download Fatwa Pelaksanaan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Peringatan Hari Pendidikan Nasional dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, jagoan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama kurun kolonialisme Belanda, ia dikenal alasannya berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan belum dewasa kelahiran Belanda atau orang kaya yang dapat mengenyam kursi pendidikan.
Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial mengakibatkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia lalu mendirikan sebuah forum pendidikan berjulukan Taman Siswa sesudah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan sesudah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), dipakai sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia tetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Dan selanjutnya, dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, menurut pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 19180/MPK.A/MS/2016 tertanggal 15 April 2016 yang ditujukan kepada Yang Terhormat :

1.   Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2.   Menteri Agama Republik Indonesia
3.   Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
4.   Para Gubemur Seluruh Indonesia
5.   Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.   Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
7.   Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
8.   Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
9.   Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
10. Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
11. Para Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia

Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendikbud (Bpk. Anies Baswedan) tersebut disebutkan bahwasannya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".

Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam aliran pelaksanaan upacara bendera.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya ialah sebagai berikut:

Minggu ke-1 : Sub Tema : "Kembali ke Sekolah". Contoh Kegiatan:

1. Profesi Kembali ke Sekolah
2. Muliakan Guru
3. Bantu Sekolah
4. Peningkatan Minat dan Daya Baca

Minggu ke-2 : Sub Tema : "Ekspresi Merdeka". Contoh Kegiatan:

1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan

Minggu ke-3 : Sub Tema : "Anak ialah Bintang". Contoh Kegiatan:

1. Karya Anak
2. Suara Anak
3. Petualangan Anak

Minggu ke-4 : Sub Tema : "Semua Murid, Semua Guru", Contoh Kegiatan:

1. Semua Murid, Semua Guru
2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan

Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.

Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan melaksanakan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubemur dan Bupati/Walikota juga berkenan melaksanakan ziarah ke taman makam jagoan di wilayah masing-masing.
Agar lebih memaknai Peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk menyemarakkannya diperlukan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas.

Download selengkapnya Pedoman / Juknis Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, silahkan klik pada link berikut ini:


Demikian share informasi mengenai Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Sambutan / Pidato Resmi Mendikbud RI Pada Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016

Referensi artikel :

·       https://id.wikipedia.org

Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif 10 Prinsip Administrasi Berbasis Sekolah


Manajemen sekolah merupakan faktor yang paling penting dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah, keberhasilannya diukur oleh prestasi yang didapat, oleh alasannya ialah itu dalam menjalankan kepemimpinan, harus memakai suatu sistem, artinya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang di dalamnya terdapat komponen-komponen terkait ibarat guru-guru, staf TU, orang renta siswa, masyarakat, pemerintah, anak didik, dan lain-lain harus berfungsi optimal yang dipengaruhi oleh kebijakan dan kinerja pimpinan.

Sekolah merupakan bab dari suatu forum pendidikan harus selalu memperlihatkan pelayanan yang terbaiknya kepada masyarakat luas, alasannya ialah keberadaan sekolah yang erat dengan masyarakat akan mencerminkan kebutuhan dan pujian bagi masyarakat. Sekolah sebagai suatu organisasi dalam perkembangan dan pencapaian tujuan harus mengacu kepada pedoman dan arah pengembangan pendidikan.

Secara singkat, sanggup dikemukakan bahwa administrasi berbasis sekolah diarahkan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui sumbangan wewenang dan keluwesan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Dengan kemandirian diharapkan:

  1. sekolah bisa lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan bahaya bagi dirinya, serta bisa mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolah,
  2. sekolah sanggup membuatkan sendiri program-programnya sesuai dengan kebutuhannya,
  3. sekolah sanggup bertanggungjawab perihal mutu pendidikan kepada orang tua, masyarakat maupun pemerintah, serta
  4. sekolah sanggup melaksanakan persaingan secara sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ada beberapa prinsip yang perlu dipegang dalam melaksanakan administrasi berbasis sekolah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. Keterbukaan, artinya administrasi berbasis sekolah dilakukan secara terbuka dengan semua sumber daya yang ada, baik kepala sekolah, guru, siswa, orang renta siswa, maupun masyarakat,
  2. Kebersamaan, artinya administrasi berbasis sekolah dilakukan bersama oleh sekolah dan masyarakat,
  3. Berkelanjutan, artinya administrasi berbasis sekolah dilakukan secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah,
  4. Menyeluruh, artinya administrasi berbasis sekolah yang disusun hendaknya meliputi semua komponen yang menghipnotis keberhasilan pencapaian tujuan,
  5. Pertanggungjawaban, artinya pelaksanaan administrasi berbasis sekolah sanggup dipertanggungjawabkan ke masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan,
  6. Demokratis, artinya keputusan yang diambil dalam administrasi berbasis sekolah hendaknya dilaksanakan atas dasar musyawarah antara komponen sekolah dan masyarakat,
  7. Kemandirian sekolah, artinya sekolah mempunyai prakarsa, inisiatif, dan inovatif dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan,
  8. Berorientasi pada mutu, artinya aneka macam upaya yang dilakukan selalu didasarkan pada peningkatan mutu,
  9. Pencapaian standar pelayanan minimal, artinya layanan pendidikan minimal harus bisa dilaksanakan sesuai dengan standar minimal secara total, sedikit demi sedikit dan berkelanjutan,
  10. Pendidikan untuk semua, artinya semua anak memperoleh pendidikan yang sama. Dalam mengelola sekolah, kepala sekolah dasar harus melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dengan baik.

Berdasarkan landasan tersebut, secara garis besar sanggup disimpulkan bahwa terdapat pergeseran peranan dalam pengelolaan pendidikan, dari asas sentralisasi ke desentralisasi. Adanya kemandirian, keterbukaan, partisipatif, dan pertanggung-jawaban memperlihatkan pengelolaan sekolah secara berdikari menurut kemampuan yang dimiliki sekolah.

Adapun bidang yang menjadi wewenang sekolah meliputi proses berguru mengajar, perencanaan, penilaian jadwal sekolah, pengelolaan kurikulum, pengelolaan ketenagaan, pengelolaan peralatan dan perlengkapan sekolah, pengelolaan keuangan, pelayanan siswa, korelasi sekolah dengan masyarakat, dan pengelolaan iklim sekolah (Depdiknas, 2003).

Friday, 27 January 2012

Lebih Akil Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pertolongan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan sanggup mengelola dana secara berdikari ntuk memajukan satuan pendidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang  tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:

Satuan pendidikan dasar yaitu satuan pendidikan penyelenggara aktivitas wajib berguru pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mencakup Sekolah Dasar dan SMP termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan SMP Terbuka.

Pungutan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Pendanaan pendidikan yaitu penyediaan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.

Biaya pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta klarifikasi rincinya sebagai berikut :

Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. proteksi biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. proteksi dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. proteksi dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. proteksi Pemerintah;
e. proteksi pemerintah daerah;
f. proteksi pihak abnormal yang tidak mengikat;
g. proteksi forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional sanggup mendapatkan proteksi biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.   dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.   dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Pungutan harus dipakai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah tempat dihentikan memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional sanggup memungut biaya satuan pendidikan dan dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.

Pungutan tidak boleh:

a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan; dan/atau
c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya sanggup memperlihatkan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan sumbangan.  Sumbangan yang dimaksud dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Menteri sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah tempat sesuai kewenangannya sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun pedoman melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melaksanakan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Tuesday, 12 February 2019

Jadi Berakal Panduan / Aliran Penyusunan Rks/M Terbaru Revisi 2017


Panduan / Pedoman Penyusunan RKS/M Terbaru Revisi 2017. RKS/M (rencana kerja sekolah / madrasah) penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah / madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah/madrasah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Proses untuk memilih tindakan masa depan sekolah/madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dokumen perihal citra acara sekolah / madrasah di masa depan untuk mencapai perubahan/ tujuan sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.

PP 19/2005 perihal Standar Nasional Pendidikan,  Pasal 53 ayat (1) :
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan klasifikasi rinci dari planning kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.

PP 17/2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51 :
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
a. Rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b. Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan;
c. Peraturan satuan atau jadwal pendidikan.

Permendiknas 19/2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
  1. Rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
  2. Rencana kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan menurut planning kerja jangka menengah.

Tujuan Penyusunan RKS/M


  1. Menjamin supaya tujuan dan sasaran sekolah/madrasah sanggup dicapai;
  2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu;
  4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
  5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
  6. Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKS/M


  1. Terpadu, meliputi keseluruhan program.
  2. Multi tahun, meliputi periode 4 tahun.
  3. Multi sumber, mengidentifikasi banyak sekali sumber dana.
  4. Berbasis kinerja, mempunyai indikator yang jelas.
  5. Partisipatif, melibatkan banyak sekali unsur.
  6. Integrasi Pendidikan Karakter Bangsa.
  7. Sensitif terhadap info gender.
  8. Responsif terhadap keadaan bencana.
  9. Pelaksanaannya dimonotor dan dievaluasi.

selengkapnya sanggup anda unduh filenya pada link dibawah ini:

alur penyusunan rks/m
contoh rkm

Demikian saja sekilas dari perihal Panduan / Pedoman Penyusunan RKS/M Terbaru Revisi 2017. semoga sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 14 October 2019

Jadi Cerdik Yang Perlu Diperhatikan Terkait Dana Bos


Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak agenda yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama agenda BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, agenda BOS juga merupakan agenda untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Melalui agenda BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola agenda pendidikan harus memperhatikan hal - hal berikut :

  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu
  2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya
  3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat
  4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke MTs/sederajat
  5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madarsah
  6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel
  7. BOS tidak menghalangi siswa, orang renta yang mampu, atau walinya menunjukkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang renta siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak menunjukkan sumbangan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga perihal Tujuan dan Implementasi Dana BOS untuk Lembaga / Sekolah berikut ini :

  1. Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib mendapatkan agenda BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut
  2. Semua madrasah negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan derma pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pemikiran berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
  4. Seluruh madrasah/PPS yang mendapatkan agenda BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  7. Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah  apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat

Dalam agenda BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian agenda BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Melalui agenda BOS, warga madrasah diharapkan sanggup lebih menyebarkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi madra sah
  3. Madrasah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (R KAM), dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta).