Saturday 28 January 2012

Lebih Bakir Kemungkinan Lulusan Jadwal Sm-3T Diangkat Menjadi Guru Cpns Lebih Besar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program SM-3T yaitu kegiatan dedikasi sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di kawasan 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah yang luas dan secara geografis maupun sosiokultural sangat heterogen, pada beberapa wilayah penyelenggaraan pendidikan masih terdapat aneka macam permasalahan, terutama pada kawasan yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T).


Permasalahan penyelenggaraan pendidikan, utamanya di kawasan 3T antara lain yaitu permasalahan pendidik, ibarat kekurangan jumlah (shortage), distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under qualification), kurang kompeten (low competencies), serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (mismatched).

Permasalahan lain dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu angka putus sekolah juga masih relatif tinggi, angka partisipasi sekolah masih rendah, sarana prasarana belum memadai, dan infrastruktur untuk fasilitas susukan dalam mengikuti pendidikan masing sangat kurang.

Sebagai bab dari Negara Kesatuan Republik Indonesia peningkatan mutu pendidikan di kawasan 3T perlu dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh, utamanya dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, biar kawasan 3T sanggup segera maju bersama sejajar dengan kawasan lain. Hal ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengingat kawasan 3T mempunyai kiprah strategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di kawasan 3T, yaitu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini mencakup (1)  Pedoman | Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T 2 Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT), (2) Program Sarjana Mendidik di kawasan 3T (SM-3T), dan (3) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif). Program-program tersebut merupakan sebagian balasan untuk mengatasi aneka macam permasalahan pendidikan di kawasan 3T.

Program SM-3T sebagai salah satu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru (PNS/GTY), untuk ditugaskan selama satu tahun di kawasan 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan mempunyai perilaku peduli terhadap sesama, serta mempunyai jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, biar sanggup maju bersama mencapai keinginan luhur ibarat yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. 

Selanjutnya, terkait dengan peluang diterimanya CPNS bagi lulusan Program SM3T sanggup dikatakan relatif lebih mempunyai peluang yang lebih besar daripada melalui jalur tes penerimaan guru CPNS dari jalur gugusan umum.

Untuk menjadi CPNS di ketika kini ini tentu relatif lebih berat daripada sebelumnya, alasannya selain adanya moratorium CPNS otomatis juga akan semakin menambah jumlah lulusan pendidikan guru yang dalam setiap tahunnya semakin bertambah.

Namun, semenjak tahun 2015 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengadakan kegiatan SM3T (Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)

Pada tahun kemudian telah diungkapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memastikan jalur khusus seleksi CPNS bagi mereka masih tersedia. ’’Tentu akan terus ada. Ini yaitu prosedur membangun Indonesia,’’ ungkap Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek Dikti Supriadi Rustad di Jakarta.

Informasi dari JPNN pada tahun kemudian tersebut menjelaskan akan ada penambahan kuota untuk jalur khusus tersebut. Dengan catatan, seluruh lulusan SM3T yang diangkat menjadi PNS tahun sebelumnya sanggup bekerja maksimal di kawasan penempatan.

Selanjutnya, mantan pembantu rektor bidang akademik Universitas Negeri Semarang itu menjelaskan, pada jalur khusus tersebut, tidak ada perbedaan antara tes yang diberikan dan tes CPNS jalur umum. Materi yang diujikan relatif sama.

Hanya, keistimewaannya, pesaing dalam tes tidak terlalu banyak. Para alumnus SM3T hanya akan bersaing dengan sesama alumnus kegiatan SM3T. Sementara itu, pada tes CPNS jalur umum, persaingan akan lebih ketat alasannya dilakukan bersama ratusan ribu pelamar lainnya.

Seperti pada data tahun 2014 yang lalu, 1.395 alumnus SM3T ikut mendaftar tes jalur khusus tersebut. Hasilnya, 1.224 orang dinyatakan lulus. Meski, kesannya hanya 809 orang yang berhasil terserap karena ketersediaan gugusan di kawasan yang tidak sesuai dengan minat para pendaftar. Jadi, banyak yang harus gugur.

Demikian klarifikasi mengenai peluang menjadi guru CPNS bagi lulusan kegiatan SM3T lebih besar pada ketika kini ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Baca juga : Syarat Pendaftaran, Jadwal Rekrutmen, Seleksi dan Penempatan Program SM-3T Tahun 2016

Referensi artikel : Pedoman Pelaksanaan Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T) & jpnn.com

Lebih Arif Syarat Pendaftaran, Kegiatan Rekrutmen, Seleksi Dan Penempatan Kegiatan Sm-3T Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan gosip resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bahwasannya pada tahun 2016 ini dibuka rekrutmen, seleksi dan penempatan calon Guru SM-3T Pendidikan Menengah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendaftaran guru SM3T ini telah dibuka mulai  6 Juni 2016 pukul 07:00 WIB hingga dengan tanggal 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB.


Adapun syarat dan jadwal rekrutmen, seleksi dan penempatan yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Pendaftaran :

1.   Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
2.   Sarjana dari kegiatan studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari kegiatan studi  terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang registrasi dari sistem gosip yang ada.
3.   Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.
4.   IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi).
5.   Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
6.   Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
7.   Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
8.   Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
9.   Belum pernah mengikuti kegiatan SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti kegiatan PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada ketika tes wawancara. Pada ketika wawancara penerima juga diminta membawa rujukan RPP yang dibentuk sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). 

Baca juga : Kemungkinan Lulusan Program SM-3T Diangkat Menjadi Guru CPNS Lebih Besar

Khusus lulusan tahun 2016 yang belum mempunyai ijazah, sanggup memakai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai orisinil wajib ditunjukkan pada ketika wawancara.

Nama Program Studi Yang Dibutuhkan :

1.   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2.   Pendidikan Sejarah
3.   Pendidikan Ekonomi
4.   Pendidikan Geografi
5.   Pendidikan IPS
6.   Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
7.   Pendidikan Bahasa Indonesia
8.   Pendidikan Bahasa Inggris
9.   Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
10.    Pendidikan Biologi
11.    Pendidikan Matematika
12.    Pendidikan Fisika
13.    Pendidikan Kimia
14.    Pendidikan IPA
15.    Pendidikan Teknik Bangunan
16.    Pendidikan Teknik Mesin
17.    Pendidikan Teknik Otomotif
18.    Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan
19.    Pendidikan Teknik Elektronika
20.    Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga
21.    Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana
22.    Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
23.    Pendidikan Luar Biasa
24.    Pendidikan Guru Sekolah Dasar
25.    Pendidikan Guru Anak Usia Dini
26.    Bimbingan dan Konseling
27.    Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik)
28.    Pendidikan Seni Rupa

Selanjutnya, berikut Jadwal Rekrutmen, Seleksi dan Penempatan Program SM-3T Tingkat Nasional Tahun 2016 :
NO
KEGIATAN
WAKTU
1
Pendaftaran Peserta secara on-Line
(Pengisian Borang, up load ijazah dan Foto)
6 Juni  pukul 07:00 WIB – 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB
2
Pengumuman hasil seleksi administrasi online dan
Pengumuman jadwal tes online
13 Juli 2016
3
Tes Seleksi online(serentak di 12 LPTK selama 1 hari)
21 Juli 2016
4
Pengumuman Hasil Tes Seleksi online dan undangan  wawancara di LPTK
25 Juli 2016
5
Wawancara Seleksi di LPTK
1-3 Agustus 2016
6
Koordinasi Penetapan Kelulusan dan penempatan berdasar pemetaan.
3-5 Agustus 2016
7
Pengumuman pemanggilan penerima untuk Prakondisi, Pelatihan
5 Agustus 2016
8
Prakondisi, Pelatihan
15 Agustus – 31 Agustus 2016
9
Pemberangkatan dan Penempatan
1 September 2016
Untuk melaksanakan registrasi secara online silahkan kunjungi pada link berikut ini http://seleksi.dikti.go.id/sm3t. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Friday 27 January 2012

Lebih Berilmu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Pertolongan Tunjangan Hari Raya / Thr Bagi Pns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbagia...

Alhamdulillaah.. Mulai tahun 2016 ini, seluruh PNS mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang yang besarannya sesuai dengan honor pokok masing-masing.

Adapun ketentuan ataupun dasar aturan dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa honor pokok tidak dikenakan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan.  Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu  yang jumlahnya lebih besar
2.   Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Pintar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Pertolongan Honor Ke-13 Bagi Pns Dan Peserta Pensiuntahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita bangga kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sehubungan dengan honor ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang sanggup dijadikan sebagai pola proteksi honor pemanis tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah honor ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan.
  
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, pemanis penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.

Selanjutnya proteksi honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.

Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Akil Jumlah Nominal Dana Pip Yang Diterima Persiswa Sd / Paket A Tahun Pelajaran 2016-2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran 2016/2017 mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, tujuan diberikannya PIP yaitu untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selanjutnya ada beberapa target PIP (Program Indonesia Pintar) tahun pelajaran 2016/2017 yakni bagi anak yang telah berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

     Peserta didik pemegang KIP;
 Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
     Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
     Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
     Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
     Peserta didik yang terkena efek peristiwa alam;
     Kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
     Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
     Peserta didik kelas 6, kelas 9, dan kelas 12;
     Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Syarat Penerima Dana PIP Tahun 2016/2017

Peserta didik yang berasal dari prioritas target peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

     Siswa Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

     Peserta Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal usia 6 hingga dengan 21 tahun:

a.   Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Besaran Dana PIP Persiswa SD / Paket A Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Tahun Pelajaran 2016/2017

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik SD (SD)/Paket A yaitu sebagai berikut:

     Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00;

     Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,00;

     Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,00.

Demikian warta mengenai PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 yang aku rangkum dari slide Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Akil Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pertolongan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan sanggup mengelola dana secara berdikari ntuk memajukan satuan pendidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang  tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:

Satuan pendidikan dasar yaitu satuan pendidikan penyelenggara aktivitas wajib berguru pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mencakup Sekolah Dasar dan SMP termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan SMP Terbuka.

Pungutan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Pendanaan pendidikan yaitu penyediaan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.

Biaya pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta klarifikasi rincinya sebagai berikut :

Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. proteksi biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. proteksi dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. proteksi dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. proteksi Pemerintah;
e. proteksi pemerintah daerah;
f. proteksi pihak abnormal yang tidak mengikat;
g. proteksi forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional sanggup mendapatkan proteksi biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.   dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.   dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Pungutan harus dipakai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah tempat dihentikan memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional sanggup memungut biaya satuan pendidikan dan dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.

Pungutan tidak boleh:

a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan; dan/atau
c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya sanggup memperlihatkan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan sumbangan.  Sumbangan yang dimaksud dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Menteri sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah tempat sesuai kewenangannya sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun pedoman melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melaksanakan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Pintar Laman Situs Lapor Pungutan Liar / Pungli Di Sekolah Dirilis Kemendikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang bau tanah siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id,  sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, ibarat orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan sebab pengenaan pungutan, terutama ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan jalan masuk untuk memberikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang bau tanah siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan peserta didik gres ibarat kini ini.


Kemendikbud menyediakan jalan masuk pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan kiprah ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kolaborasi antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama dihentikan dilakukan kepada peserta didik atau orang bau tanah atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis.

Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, dihentikan dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah tempat untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) semoga tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang bau tanah apalagi siswa dengan suplemen persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *

Silahkan kunjungi laman resminya di sini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id