Showing posts sorted by relevance for query kelangsungan-pendidikan-anak. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kelangsungan-pendidikan-anak. Sort by date Show all posts

Saturday, 2 March 2019

Pasti Dapat Guru Sekaligus Orangtua Dalam Pendidikan Anak

Guru sekaligus orangtua dalam pendidikan anak – Anak ialah calon penerus generasi bangsa dan keturunan bagi keluarga. Bagi suatu bangsa, anak ialah calon pemimpin di masa depan. Sedangkan bagi sebuah keluarga, anak menjadi referensi cita-cita orangtua di hari depan.

Guru sekaligus orangtua dalam pendidikan anak PASTI BISA Guru Sekaligus Orangtua dalam Pendidikan Anak
Ilustrasi guru dalam pendidikan di sekolah (pixabay.com)

Salah satu bekal penting bagi anak ialah pendidikan. Membekali anak dengan pendidikan yang  memadai berarti menyiapkan generasi penerus bangsa dan keturunan keluarga menjadi lebih baik.
Pada hakikatnya kiprah pendidikan anak dibebankan kepada orangtua di rumah dan guru di sekolah. Orangtua dan guru bersinergi membekali anak dengan pendidikan yang berkualitas.

#Ibarat dua sisi mata uang

Orangtua dan guru menyerupai dua sisi mata uang. Kedua sisi mata uang mempunyai model dan corak berbeda namun nilai nominalnya sama. Tidak ada mata uang dimana satu sisi nilainya berbeda dengan sisi lainnya.

Begitulah ibaratnya antara orangtua dan guru dalam mendidik anak..

Guru sekaligus orangtua dalam pendidikan anak PASTI BISA Guru Sekaligus Orangtua dalam Pendidikan Anak
Ilustrasi orangtua bersama anak (pixabay.com)

Orangtua mendidik anak di rumah tangga. Pendidikan dalam keluarga tidak mempunyai kurikulum tersendiri sebagaimana halnya pendidikan di sekolah. Namun pendidikan dalam keluarga berlangsung secara alamiah melalui penyesuaian dan iman keluarga.

Guru mendidik anak di forum sekolah mengacu pada kurikulum yang berlaku. Materi kurikulum tidak semata menyangkut perilaku dan tingkah laris yang dikembangkan melalui penyesuaian di sekolah.

Kurikulum pendidikan di forum sekolah juga menyangkut banyak sekali bahan dan disiplin ilmu pengetahuan.

#Guru sekaligus orangtua

Di sisi lain kita memandang, orangtua juga ada yang berprofesi sebagai guru. Sebaliknya guru pada umumnya ialah orangtua dari anak-anaknya di rumah. Orangtua sekaligus guru, dan guru sekaligus sebagai orangtua, menyandang kiprah ganda dalam pendidikan anak.
Di rumah, guru mendidik anak-anaknya sendiri sedangkan di sekolah seorang guru mendidik anak orang lain. Secara teori, guru sekaligus sebagai orangtua akan sukses dalam pendidikan anak.

Teori semacam itu tidak selalu sesuai dengan kenyataannya. Ada guru yang terbilang sukses dalam mendidik anak (murid) di sekolah. Namun tidak sedikit yang mengalami problem dalam mendidik anaknya sendiri di rumah.

Ada pula yang sukses mendidik anak di rumah namun mendidik anak orang lain di sekolah mengalami kesulitan. Sukses dalam mendidik anak di rumah dan di sekolah? Tentu saja banyak yang demikian.
Guru sekaligus orangtua dari anak-anaknya sendiri, sejatinya mempunyai peluang lebih besar untuk sukses dalam pendidikan anak. Allahuallam bissowaab!

Friday, 22 February 2019

Pasti Dapat Konsep Pendidikan Anak Di Kurun Milennial Berdasarkan Jamuar Dt Putiah

Konsep pendidikan di masa milennial berdasarkan jamuar dt putiah – Salah seorang tokoh masyarakat Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kab. Tanah Datar yang juga pensiunan PNS, Jamuar Dt. Putiah menyampaikan bahwa pendidikan anak seyogyanya memang telah dimulai semenjak dini di  lingkungan keluarga.

Konsep pendidikan di masa milennial berdasarkan jamuar dt putiah PASTI BISA Konsep Pendidikan Anak di Era Milennial Menurut Jamuar Dt Putiah
Jamuar Dt.Putiah ketika bincang santai dengan admin di warung Ampera Siang Malam Tigo Jangko (matrapendidikan.com)

Demikian disampaikan oleh pemuka masyarakat kelahiran 26 Mei 1959 tersebut kepada admin matrapendidikan.com dalam suatu kesempatan bincang-bincang santai sesudah menyantap Ketupat Gulai Cancang di Warung Ampera “Siang Malam” Nagari Tigo Jangko, Sabtu (01/12).

“Kedua orangtua memegang peranan penting dalam membentuk huruf pada anak melalui konsep pendidikan yang diterapkan oleh masing-masing keluarga.” kata ayah dari 3 orang anak yang sudah menuntaskan pendidikannya.

Menurut J. Dt. Putiah, orangtua tidak hanya membebankan kiprah pendidikan anak kepada forum sekolah. Selain itu orangtua juga perlu memperlihatkan kepercayaan penuh kepada anak mau kemana anak melanjutkan pendidikan maupun dalam mencari pekerjaan.

“Orangtua perlu ikhlas, jangan mendua hati ketika anak meninggalkan keluarga untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Keikhlasan disertai doa orangtua akan meringankan langkah langkah anak dalam berjuan menjalani kehidupan sang anak,” tutur Dt. Putiah mencontohkan pola yang dilakukan ketika anak melanjutkan ke SMAN 1 Padang Panjang beberapa tahun yang silam.

Ketika mengantar anak menduduki sekolah gres beliau membekali anak dengan tafsir al qur'an dan perlengkapan shalat. Lebih jauh pemuka masyarakat yang pensiunan PNS tersebut memotivasi orangtua kini dalam usaha melanjutkan pendidikan anak-anaknya.

“Kalau anak sedang bersekolah, riski dan jalan untuk membiayai pendidikan anak, insyaallah akan selalu terbuka. Ada-ada saja jalan mendatangkan uang untuk membiayai pendidikan anak,” katanya mengakhiri percakapan dengan admin matrapendidikan.com.

Dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak semestinya dimulai di lingkungan keluarga. Anak perlu dibekali dengan pendidikan keimanan dan ketaqwaan, shalat, membaca dan menerapkan isi al qur’an.

Keikhlasan dalam meneruskan kelangsungan pendidikan anak sangat penting meskipun dalam kesulitan ekonomi alasannya pada hakikatnya jalan dan riski untuk menyekolahkan anak akan selalu terbuka.

Monday, 11 February 2019

Jadi Cendekia Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Paud Berbasis Agama Islam


Pendidikan anak usia dini (PAUD) yaitu suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003)

Pendidikan Agama Islam yaitu pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Alquran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

A. Tujuan Petunjuk Teknis Pendirian PAUD PAI


  • Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pelatihan aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  • Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan

B. Syarat Pendirian PAUD PAI


Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:

  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil evaluasi kelayakan, meliputi:

  • Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
  • Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya relasi dengan organisasi induk.
  • Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam

1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • Data mengenai asumsi jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
  • Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Petunjuk Teknis Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam

Selengkapnya ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam, bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF yang dapat anda unduh pada link diatas ini:

Tuesday, 24 January 2012

Lebih Berakal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Perihal Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.

Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu lantaran tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu lantaran orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami dilema kelakuan yaitu anak yang menawarkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk menyebarkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sehabis dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pinjaman supaya dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami dilema kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga menimbulkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.

Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan supaya generasi muda mempunyai teladan sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut diharapkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami dilema kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.

Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan jadwal dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 24 January 2016

Jadi Berilmu Pendekatan Pembelajaran Dan Evaluasi Pada Paud Ra Tk


A. Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan pembelajaran pada pendidikan Taman Kanak-kanak dan RA dilakukan dengan berpedoman pada suatu kegiatan kegiatan yang telah disusun sehingga seluruh sikap dan kemampuan dasar yang ada pada anak sanggup dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Pendekatan pembelajaran pada anak Taman Kanak-kanak dan RA hendalmya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak


  • Anak berguru dengan baik apabila kebutuhan fisiknya terpenuhi serta merasa kondusif dan tenteram secara psikologis.
  • Siklus berguru anak selalu berulang.
  • Anak berguru melalui interaksi sosial dengan orang' pandai balig cukup akal dan bawah umur lainnya.
  • Minat dan keingintahuan anak akan memotivasi belajamya.
  • Perkembangan dan belajar. anak harus memperhatikan perbedaan individu.

2. Berorientasi pada Kebutuhan Anak


Kegiatan pembelajaran pada anak harus senanti?sa: berorientasi kepada kebutuhan anak- anak usia dini: adalah- anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan, baik perkembangan fisik maupun psikis (intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional). Dengan dem.ikian aneka macam jenis kegiatan pembelajaran hendaknya dilakukan melalui analisis kebutuhan dengan aneka macam aspek perkembangan dan kemampuan pada masing-masing anak.

3. Bermain Sambil Belajar atau Belajar Seraya Bermain


Bermain merupakan pendekatan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada anak usia Taman Kanak-kanak dan RA. Upaya-upaya pendidikan yang diberikan oleh pendidik hendaknya dilakukan dalam situasi yang menyenangkan dengan memakai strategi, metode, materi/bahan dan media yang: menarik serta gampang diikuti oleh anak.

Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan dan memanfaatkan objek-objek yang akrab dengan anak sehingga pembelajaran menjadi bermakna bagi anak. Bermain bagi anak merupakan proses untuk bereksplorasi, sanggup keterampilan yang gres dan sanggup memakai simbol untuk menggambarkan dunianya. Ketika bermain mereka membangun pengertian yang berkaitan dengan pengalamannya. Pendidik kiprah yang sangat penting dalam pengembangan bermain anak.

4. Menggunakan Pendekatan Tematik


Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dengan memakai pendekatan tematik dan beranjak dari tema yang menarik minat anak. Tema sebagai alat/sarana atau. wadah untuk mengenalkan aneka macam konsep pada anak. Tema diberikan dengan tujuan:

  • Menyatukan isi kurikulum dalam satu kesatuan yang utuh
  • Memperkaya perbendaharaan kata anak

Jika pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan tema, maka pemilihan tema dalam kegiatan pembelajaran dikembangkan dari hal-hal yang paling akrab dengan anak, sederhana, serta menarik minat anak. Penggunaan tema dimaksudkan .agar anak bisa mengenal aneka macam konsep secara gampang dan jelas.

5. Kreatif dan Inovatif


Proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif sanggup dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan-kegiatan yang menarik, membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk berpikir kritis dan menemukan hal-hal baru. Selain itu pengelolaan pembelajaran hendalmya dilakukan secara dinamis. Artinya anak tidak hanya diperlakukan sebagai objek tetapi juga sebagai subjek dalam proses pembelajaran.

6. Lingkungan Kondusif


Lingkungan pembelajaran harus diciptakan sedemikian menarik dan menyenangkan sehingga an?k selalu betah dalam lingkungan sekolah baik di dalam maupun di luar ruangan. Lingkungan fisik hendaknya keamanan dan kenyamanan anak dalam bermain. Penataan ruang harus diadaptasi dengan ruang gerak anak dalam bermain sehingga dalam interaksi baik dengan pendidik maupun dengan temannya sanggup dilakukan secara demokratis. Selain itu, dalam pembelajaran hendaknya pendidik memberdayakan lingkungan sebagai sumber berguru dengan memberi kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan kemampuan interpersonalnya.

Dengan demikian anak merasa bahagia walaupun antar mereka berbeda (perbedaan individual). Lingkungan hendaknya tidak memisahkan anak dari nilai-nilai budayanya yaitu dengan tidak membedakan nilai-nilai yang dipelajari di rumah, di sekolah, dan di lingkungan sekitar. Pendidik harus peka terhadap karakteristik budaya masing-masing anak.

7. Mengembangkan Kecakapan Hidup


Proses pembelajaran harus diarahkan untuk menyebarkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan atas pembiasaan-pembiasaan yang mempunyai tujuan untuk menyebarkan kemampuan menolong diri sendiri, disiplin dan bersosialisasi, serta memperoleh keterampilan dasar yang berkhasiat untuk kelangsungan hidupnya.

B. Penilaian


Penilaian sanggup dilakukan dengan aneka macam cara, antara lain melalui pengamatan dan pencatatan anekdot. Pengamatan dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laris anak dalam kehidupan sehari-hari secara terus-menerus, sedangkan pencatatan anekdot merupakan sekumpulan catatan perihal sikap dan sikap anak dalam situasi tertentu. Berbagai alat penilaian yang sanggup dipakai untuk citra perkembangan kemampuan dan sikap anak, antara lain:

  • Portofolio, yaitu evaluasi menurut kumpulan hasil kerja anak yang sanggup menggambarkan sejauh mana anak berkembang.
  • Unjuk kerja (performance) merupakan evaluasi yang menuntut anak untuk melaksanakan kiprah dalam perbuatan yang dap-at diamati, contohnya praktik menyanyi, olahraga, sesuatu.
  • Penugasan (Project) merupakan kiprah yang harus dikerjakan anak yang memerlukan waktu yang relatif usang dalam pengerjaannya. Misalnya melaksanakan percobaan menanam biji.
  • Hasil karya (Product) merupakan hasil kerja anak sesudah melaksanakan suatu kegiatan.

Monday, 18 February 2019

Pasti Dapat Renungan Kecil Di Hari Ibu

Renungan kecil di hari ibu – Hari ini Sabtu, 22 Desember, bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu Indonesia. Dalam sejarah sanggup kita baca bahwa peringatan Hari Ibu ditetapkan melalui Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan Hari Ibu menurut Kongres Perempuan Indonesia, 22 Desember 1928 sebagai awal usaha kaum wanita di Indonesia.

 bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu Indonesia PASTI BISA Renungan Kecil di Hari Ibu
Ilustrasi renungan kecil di Hari Ibu (pixabay.com)

Beruntunglah anda yang masih mempunyai ibu ketika ini!   Masih sanggup berbakti kepada ibu secara kasatmata dalam kehidupan sehari-hari. Menyenangkan dan membahagiakan sang ibu, apalagi di hari yang istimewa ini.

Tentu saja hal ini tidak semata di Hari Ibu dilakukan terhadap sang Ibu. Menyenangkan dan membahagiakan ibu dilakukan setiap saat, selagi sang Ibu masih hidup. Kenapa begitu?

Ada pepatah usang mengatakan, “kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang penggalah”. Selagi roda kehidupan berjalan, menempuh liku-liku jalan kehidupan, kasih ibu tak pernah berhenti.

Ibu tak pernah berhenti menyayangi anaknya. Apakah anaknya pintar, bodoh, bandel, bahkan durhaka sekalipun. Ibu hanya akan menangis jikalau mendapat kenyataan anaknya bodoh, badung dan durhaka. Tapi ibu tak pernah menyesal apalagi membencinya.

Sebaliknya, sang Ibu akan senang, senang dan gembira ketika mempunyai anak pintar, santun pada orangtua, bakir menyenangkan hati kedua orangtua.

Perjuangan sang ibu

Perjuangan sang Ibu terhadap anaknya dimulai semenjak dalam kandungan. Ketika perut sudah mulai membesar, mengandung anak yang diharapkan, maka ketika itu pulalah usaha itu dimulai.

Segala acara menjadi agak susah. Berjalan, tidur dan bekerja menjadi tidak menyenangkan. Hati sering dilanda bingung dan gelisah. Dan, puncak usaha itu terjadi ketika melahirkan sang anak yang didambakan. Ibu berjuang setengah mati. Rasa mau putus nyawa dari badan.

Darah tertumpah seiring tangisan bayi. Hati ibu pun lega. Bahkan sakit bermetamorfosis senyum haru dan senang. Anak yang dilahirkan ternyata anggun dan lucu!

Perjuangan sang Ibu terus berlanjut. Ketika memasuki usia sekolah, sang ibu selalu berusaha untuk membimbing anaknya. Membimbing belajar, menutupi kebutuhan biaya pendidikan dan masih banyak lainnya.

Bahkan ada ibu yang sempat berhutang ke sana sini demi memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Tujuannya tidak lain kelangsungan pendidikan anak tidak terganggu dan sang anak menjadi berhasil kelak.

Ketika anak berhasil dalam hidupnya dan  mempunyai keluarga. Sang ibu tak pernah berhenti berjuang. Yang dipikirkan ibu ialah sang cucu. Mengasuh cucu sebagaimana mengasuh anaknya dulu.

Sayang ibu beralih pada cucu. Bahkan saying kepada cucu melebihi kepada anaknya sendiri. Tapi itu semua ialah wujud kasih ibu terhadap anak yang dilahirkannya.

Ibu memang tidak berharap balas jasa dari anak. Sang ibu hanya berharap biar anaknya berhasil menjalani kehidupan.  Menjadi anak yang saleh, beriman dan bertaqwa serta mendoakan kedua orangtuanya.
Ibu berharap doa dari sang anak, baik sang ibu masih hidup maupun sudah meninggalkan dunia fana ini. Selamat Hari Ibu dan wanita Indonesia!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Arif Download Teks / Naskah Pidato Mendikbud Pada Peringatan Hardiknas 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini saya akan share salinan dari teks / naskah sambutan atau pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Bpk. Muhadjir Effendy) dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2017, selengkapnya sebagai berikut.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera dan senang bagi kita semua,

Pada hari yang penuh berkah dan nikmat ini 2 Mei 2017, kita kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Untuk itu, marilah kita bersyukur tiada berhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa, lantaran berkat rahmat dan karunia-Nya semata kita sekalian mempunyai kesempatan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017. Tema Hardiknas kali ini yakni "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas".

Tema tersebut terkait bersahabat dengan fenomena dunia yang berubah sangat cepat dan menuntut kualitas semakin tinggi. Untuk itu marilah kita resapi dan renungi tema tersebut, lalu kita wujudkan bersama-sama. Dengan begitu maka seluruh lapisan masyarakat akan sanggup menjangkau layanan pendidikan yang berkualitas. Dengan pendidikan berkualitas yang merata, dalam makna sanggup dikenyam oleh seluruh warga bangsa, maka ikhtiar kita mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sanggup terwujud.

Selanjutnya, atas nama pemerintah, izinkan saya memberikan penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pendidikan di tanah air. Mereka yakni yang telah mengabdi dan berkorban demi kemajuan pendidikan. Pengabdian dan pengorbanan yang sudah Bapak dan Ibu berikan, sejauh ini telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Sekalipun di sana-sini masih banyak problem dan menjadikan ketidakpuasan. Semoga keberhasilan tersebut semakin memacu semangat dan perjuangan keras kita. Sedang adanya problem yang belum terselesaikan dan ketidakpuasan yang ada, justru semakin melipat-gandakan energi, kehendak, dan ikhtiar kita untuk menemukan terobosan-terobosan baru.


Ibu, Bapak, dan Saudara sekalian yang mulia

Pada setiap ketika memperingati Hardiknas kita tak pernah lupa dengan sosok Ki Hadjar Dewantara. Mengapa? Karena peringatan Hari Pendidikan Nasional didasarkan atas hari kelahirannya. Beliau dilahirkan tanggal 2 Mei 1889. Beliau sudah disepakati sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Dengan tanpa bermaksud mengecilkan kiprah para tokoh pendidikan yang lain, kiprah Ki Hadjar Dewantara pada awal perintisan pendidikan nasional memang sangat besar. Baik berupa gagasan, pemikiran, maupun terawang masa depan. Oleh lantaran itulah gagasan dan pemikiran dia tetap relevan dan menjadi teladan bagi pembangunan pendidikan nasional kita.

Beberapa di antara pandangan pemikiran Ki Hadjar Dewantara adalah: (1) "Panca Dharma" yaitu bahwa pendidikan perlu beralaskan lima dasar yaitu kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan. (2) "Kon-3" yaitu bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menurut asas kontinuitas, konvergensi, dan konsentris, dalam arti proses pendidikan perlu berkelanjutan, terpadu, dan berakar di bumi tempat dilangsungkannya proses pendidikan. (3) "Tri-pusat Pendidikan" bahwa pendidikan hendaklah bedangsung di tiga lingkungan, yang kita kenal dengan nama tripusat, yartu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang saling berafiliasi simbiotis dan tidak sanggup dipisahkan satu sama lain.

Dalam hal kepemimpinan pendidikan Ki Hadjar Dewantara mengajukan konsep "Laku Telu" atau tiga kiprah yang dirumuskan dalam frasa Bahasa Jawa: "Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso, tut wuri handayani" yang artinya apabila di depan memberi teladan, apabila di tengah memberi wangsit (inspirasi) dan apabila di belakang memberi dorongan. Ketiga kiprah tersebut harus dilaksanakan secara seksama baik bergantian maupun serempak dalam tampilan sosok pemimpin pendidikan yang utuh. Di sinilah kita diingatkan untuk tidak memenggal dan menerapkan sepenggal-sepenggal tiga laris kepemimpinan dalam praksis pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

Agaknya konsep "Laku Telu" ini perlu dihayati kembali oleh para pedidik, pada ketika mana dunia pendidikan mengalami krisis keteladanan dan praktek pendidikan tidak lagi menginspirasi. Sementara dorongan dari arah belakang dari kepemimpinan pendidikan tidak disertai pemberian arah dan haluan untuk akseptor didiknya.

Ibu, Bapak, Saudara sekalian,

Gagasan pemikiran dan prinsip-prinsip pendidikan Ki Hadjar Dewantara tersebut di atas yakni menjadi dasar teladan visi Presiden RI, Joko Widodo di bidang pendidikan. Dalam visi Presiden, masa depan Indonesia yakni sangat ditentukan oleh generasi akseptor didik masa kini yang mempunyai abjad atau budi pekerti yang kuat, serta menguasai banyak sekali bidang ketrampilan hidup, vokasi dan profesi kala 21

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersiap melaksanakan reformasi pendidikan nasional baik pada tataran konseptual maupun manajerial. Dalam tataran konseptual, kini sedang diupayakan biar abjad kembali menjadi fundasi dan ruh pendidikan nasional. Untuk itu pembentukan abjad harus dimulai dan menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar (Basic Education). Kemudian untuk jenjang pendidikan lebih lanjut harus aman bagi akseptor didik untuk mengaktualisasikan potensi dirinya semaksimal mungkin. Memungkinkan akseptor didik membekali dirinya dengan keterampilan dan keahlian yang berdaya kompetisi tinggi, yang dibutuhkan dunia kala 21. Hanya dengan abjad yang berpengaruh dan kemampuan berdaya saing tinggi lah akseptor didik masa kini akan sanggup membawa bangsa Indonesia berdiri dengan tegak di antara bangsa-bangsa maju yang lain di masa yang akan datang.

Untuk tujuan itu, kini tengah diupayakan penyelarasan, penyatuan, dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan. Begitu juga dalam pemanfaatan sumber-sumber berguru yang ada di kelas, di lingkungan sekolah dan yang ada di luar sekolah. Sehingga proses pembelajaran tidak terkotak-kotak, tersekat-sekat, tertutup, dan sumpeg, melainkan terbuka, luwes dan leluasa.

Lebih jauh, reformasi juga akan diakukan dalam hal waktu berguru di satuan pendidikan, pengorganisasian pelajaran dan kegiatan belajar, kiprah tanggung jawab dan kiprah guru dan tenaga kependidikan. Termasuk reformasi kiprah dan kiprah kepala sekolah sebagai manajer sekolah, komite sekolah dan juga pengawas sekolah. Reformasi pendidikan pada tataran aksi. ditandai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN)

Demikian pula revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan kini sedang dilaksanakan, dan perbaikan sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar terus dilakukan. Gerakan PPK dan GLN dibutuhkan menjadi pintu masuk dan kunci utama bergeraknya reformasi berbagar sektor pendidikan dan kebudayaan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di lingkungan pemerintah tempat dan satuan pendidikan, bahkan lingkungan masyarakat. Berbagai jadwal dan kegiatan serta sumber daya baik finansial maupun nonfinansial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas pendidikan di banyak sekali tempat hendaklah difokuskan untuk mendukung gerakan reformasi pendidikan tersebut. Reformasi pendidikan untuk menjawab permasalahan bangsa Indonesia ini senantiasa ditekankan oleh Presiden Republik Indenesia sehingga kita semua yang berbakti dan berkhidmat di dunia pendidikan perlu bersinergi mendukung terlaksananya reformasi pendidikan nasional dimaksud.

lbu, Bapak, Saudara, dan hadirin yang mulia,

Reformasi pendidikan nasional tersebut merupakan proses jangka panjang, bukan sesaat dan jangka pendek, sehingga perlu dilaksanakan secara sistemis, prosedural, dan sedikit demi sedikit di samping perlu pertolongan dan partisipasi konstruktif semuajajaran pelaksana pendidikan, pemangku kepentingan pendidikan, bahkan warga bangsa Indonesia. Tak heran, hasil reformasi pendidikan nasional tersebut, yang semoga berbuah manis dan melegakan bagi seluruh warga bangsa Indonesia, mungkin memang tidak kita nikmat sekarang, tetapi pasti anak cucu kita yang bakal menikmatinya, dalam arti anak cucu kita di seluruh Indonesia bisa mengenyam pendidikan pendidikan berkualitas pada satu sisi dan pada sisi lain bangsa Indonesia mencapai kemajuan dan keunggulan di antara bangsa-bangsa lain.

Dengan demikian, keberadaan bangsa Indonesia di tengah bangsa lain menjadi lebih bermartabat, berdaulat, dan bermaslahat. Untuk itu, dalam reformasi pendidikan nasional ini, kerja keras yang kontruktif, penuh keikhlasan dan pengorbanan, serta dedikasi tulus seluruh insan pendidikan di seluruh Indonesia amat diharapkan. Marilah kita bantu-membantu menggerakkan reformasi pendidikan nasional demi kemajuan dan keunggulan pendidikan nasional kita pada satu sisi dan pada sisi lain demi kelangsungan dan kelanggengan bangsa Indonesia di tengah kancah bangsa-bangsa lain.

Pada Hari Pendidikan Nasional 2017 sekarang, mari kita singsingkan lengan baju untuk menggerakkan reformasi pendidikan nasional demi anak cucu kita. Semoga Tuhan seru sekalian alam meridhai dan menguatkan tekad dan langkah kita.

Akhirnya, mari kita "Cancut Taliwondo" demi segera terwujud pendidikan berkualitas yang merata di seluruh Indonesia.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Download sambutan tersebut di atas, silahkan klik pada links sumber berikut : http://kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Friday, 20 January 2012

Lebih Berilmu Download Undang-Undang Ihwal Pemberian Anak ; Uu Nomor 23 Tahun 2002 Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk santunan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus harapan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka meningkatkan santunan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003  tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau mempunyai
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan alasannya ialah Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak ialah bab dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk santunan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak ialah bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya santunan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan santunan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional ihwal Hak Anak, yaitu legalisasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memperlihatkan santunan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya santunan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan santunan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain dilema Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif alasannya ialah masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan janji dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juga mempertegas ihwal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memperlihatkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang ihwal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links aktif yang tersedia di bawah ini:

Demikian share links download ihwal Undang-Undang yang mengatur ihwal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 11 February 2019

Jadi Akil Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Tpa Lengkap


Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas semenjak lahir hingga usia 4 tahun. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak merupakan teladan teknis yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan di TPA.

A. Tujuan Petunjuk Teknis Penyenggaraan TPA


  1. Untuk memperlihatkan gosip kepada masyarakat ihwal penyelenggaraan kegiatan layanan TPA.
  2. Untuk memperlihatkan teladan kepada masyarakat ihwal penyelenggaraan layanan PAUD dalam rangka menjangkau anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang membutuhkan layanan penitipan anak

B. Syarat Pendirian TPA


Persyaratan pendirian TPA terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Persyaratan administratif pendirian TPA terdiri atas:

  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian TPA terdiri atas:
a. Hasil evaluasi kelayakan, meliputi:

  • Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri
  • Dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  • Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Mekanisme pendirian TPA sebagai berikut:
1. Pendiri TPA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TPA.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TPA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA,dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah
  • penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • b. Data mengenai asumsi jarak TPA yang akan didirikan di antara
  • TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TPA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • d. Ketentuan penyelenggaraan TPA ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TPA; atau
  • Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian TPA.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian TPA paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Selengkapnya dapat anda unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis Pendirian TPA Lengkap

Demikian ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian TPA Lengkap, bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF, supaya bermanfaat.