Tuesday, 1 October 2019

Jadi Bakir Status Anak Z!Na Kepada Siapa Mereka Bernasab


Diskripsi Masalah: Ada seorang gadis yang sedang hamil diluar nikah kemudian beliau menikah dengan seorang pria (bukan yang menghamili) dan melahirkan anak perempuan.

Pertanyaan: Siapakah yang sah menjadi wali anak tersebut dan kepada siapa nasabnya?

Jawaban: Yang menjadi wali ialah yang mengawini asalkan antara perkawinan dan waktu melahirkan lebih dari enam bulan, tapi jika antara perkawinan dan melahirkannya hanya enam bulan atau kurang, maka aturan perwaliannya tidak sah alasannya ialah tidak bernasab kepadanya dan hanya bernasab kepada ibunya.

Referensi : Bughiyah Al-Mustarsyidin As-Syamela : I/496

No comments:

Post a Comment