Friday 13 September 2019

Jadi Akil Petunjuk Teknis (Juknis) Bop Ra Terbaru


Petunjuk Teknis BOP RA Terbaru 2016. BOP (bantuan operasional pendidikan) RA (raudlatul athfal) ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana pribadi kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA.

BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasinon personalia dan personalia. Secara detil jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOP RA dibahas pada bab penggunaan dana BOP RA.

Tujuan BOP RA


Secara umum kegiatan BOP RA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus kegiatan BOP bertujuan


  1. Membantu biaya operasional RA.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran Program dan Besar Dana Bantuan BOP RA


Sasaran kegiatan BOP RA ialah semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode. Silahkan download pada link berikut ini:

Petunjuk Teknis BOP RA Terbaru

Untuk berkas SPJ BOP dalam format word excel bisa anda simak artikel ini

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Update Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2018


Untuk update juknis bop ra 2018 bisa anda download pada artikel berikut:
Update juknis BOP RA 2018

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment