Friday 13 September 2019

Jadi Bakir Format Spj Sumbangan Khusus Siswa Miskin


Dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) yakni salah satu manifestasi dari aktivitas kompensasi subsidi pendidikan (PKSP) yang ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan biaya sekolah yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Luar Biasa Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.

Dari segi kepuasan penerimaan BKSM, tidak banyak aspek yang dinilai sanggup menunjukkan kepuasan bagi pihak sekolah. Beberapa aspek yang dinilai tidak memuaskan yakni sistem pemantauan, penyaluran, pengaduan dan sistem Layanan. Pemantauan kurang memuaskan alasannya pada proses penyaluran dana tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan penyaluran tidak hingga ke pihak sekolah sempurna waktu.

Tugas kepala sekolah sebagai manajer operasional dalam kaitan dengan aktivitas BKSM yakni berupaya bagaimana sumber daya strategis yang berupa dana tersebut sanggup diterima oleh pengguna (murid), yang sempurna sasaran (miskin), sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna penggunaan.

Upaya taktik dilakukan kepala sekolah dan jajarannya untuk mengupayakan semua murid miskin menerima peluang yang sama mengikuti proses berguru mengajar dan dibutuhkan sanggup meningkatkan output lulusan baik dari kualitas maupun kuantitas.

Salah satu jasa pelayanan dalam forum pemerintah yang tidak kalah penting yakni dalam bidang pendidikan dimana setiap warga negara indonesia mempunyai hak dalam melakukan pendidikan.

Di Indonesia banyak anak yang putus sekolah alasannya hambatan biaya padahal di Indonesia sendiri ada aktivitas wajib berguru 9 tahun dan kini Diknas tetapkan wajib berguru 12 tahun tetapi masih banyak anak putus sekolah semenjak duduk dibangku SD maupun Sekolah Menengah Pertama alasannya hambatan biaya.

Pada tahun 2008 dari total lulusan SMP/MTS se indonesia sebanyak 3,018 juta siswa 412,1 ribu siswa (14%) tidak sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK/MA.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (kemendiknas) dalam upaya menanggulangi persoalan putus sekolah untuk tingkat Sekolah Menengan Atas yakni aktivitas BKSM (Bantuan Khusus Siswa Miskin).

Format SPJ Bantuan Khusus Siswa Miskin

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

No comments:

Post a Comment