Friday 13 September 2019

Jadi Arif Panduan Penyusunan Skp Dan Evaluasi Kinerja Guru


Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja sangat penting dalam rangka pelatihan dan pengembangan karier, antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, promosi, dan banyak sekali aspek lain dari keseluruhan proses administrasi sumber daya insan secara efektif dan efisien.

Oleh sebab itu, hasil penilaian prestasi kerja sanggup menunjukkan apakah guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah komplemen sudah memenuhi sasaran atau sasaran yang telah direncanakan baik secara kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya serta menunjukkan sikap kerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Tujuan Penilaian Prestasi Kerja


Penilaian prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas pelatihan yang dilakukan menurut sistem prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.

Manfaat Penilaian Prestasi Kerja


Penilaian prestasi kerja merupakan hasil penilaian kinerja dalam jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali biar setiap kegiatan pelaksanaan kiprah pokok selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam renstra dan planning kerja tahunan sekolah. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam satu tahun yang dilakukan untuk menilai prestasi kerja dari bulan Januari hingga dengan Desember.

Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pelatihan prestasi dan karier, yang berkaitan dengan bidang-bidang sebagai berikut.

  1. Bidang Pekerjaan
    Sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta kegiatan perancangan pekerjaan dalam organisasi.
  2. Bidang Pengangkatan dan Penempatan
    Sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi dan penempatan serta penugasan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.
  3. Bidang Pengembangan
    Sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan yang berkaitan dengan referensi karier dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  4. Bidang Penghargaan
    Sebagai dasar pertimbangan dukungan penghargaan dengan berbasis prestasi kerja menyerupai kenaikan pangkat, kenaikan gaji, promosi, atau kompensasi dan lain-lain.
  5. Bidang Disiplin
    Sebagai dasar peningkatan kinerja dan kewajiban sebagai pegawai dalam mematuhi peraturan perundang-undangan perihal disiplin PNS

Panduan Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Guru

Prinsip Penilaian Prestasi Kerja


Penilaian prestasi kerja dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Obyektif
    Penilaian Prestasi Kerja harus sesuai dengan keadaan yang bekerjsama tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif langsung dari pejabat penilai terhadap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen yang dinilai.
  2. Terukur
    penilaian prestasi kerja harus sanggup diukur secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  3. Akuntabel
    seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus sanggup dipertanggung- jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
  4. Partisipatif
    seluruh proses penilaian prestasi kerja harus melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah komplemen yang dinilai melalui proses diskusi untuk mencapai janji antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.
  5. Transparan
    seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja terbuka dan tidak bersifat rahasia.
  6. Tepat Waktu
    kegiatan diimplementasikan segera sesudah SKP ditandatangani sesuai dengan planning yang telah ditetapkan.
  7. Pengembangan
    kegiatan yang dituangkan dalam SKP merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja kini dan yang akan datang, bukan hanya untuk mengukur kinerja yang telah berlalu.

No comments:

Post a Comment