Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif Kriteria Syarat Dan Beban Kerja Kontribusi Profesi Guru


Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru. Sebelumnya saya sudah share wacana syarat akseptor sumbangan profesi atau sertifikasi guru PNS dan Non-PNS di lingkungan kementerian agama.

Namun kali ini sangat berbeda dengan banyaknya penambahan persyaratan sekaligus dengan hadirnya sistem simpatika.

Pegawai Negeri Sipil (PNS):


  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah)
  3. Guru pada RA dan Madrasah
  4. Guru Agama pada Sekolah; dan
  5. Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Agama pada Sekolah;
  3. Guru pada Satuan Pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Persyaratan Penerima TPG


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Aktif melaksanakan kiprah sebagai guru;
  4. Mengajar, melaksanakan kiprah bimbingan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum akta pendidik yang dimilikinya sesuai dengan jenjang dan struktur kurikulum yang berlaku;
  5. Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nominal Tunjangan Profesi Guru / Pengawas


  1. Guru PNS dan Pengawas: sebesar honor pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS (sudah inpassing): setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
  3. Guru Bukan PNS (belum inpassing): Rp1.500.000,-
  4. Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilarang apabila


  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru;
  4. Beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru / pengawas kejabatan lain;
  5. Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai guru / pengawas di Kementerian Agama;
  6. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan

Penghentian pembayaran TPG dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota atau Kepala Satuan Kerja Lainnya yang menjadi pelaksanan pembayaran TPG.

Beban KerjaGuru Madrasah Bersertifikat Pendidik


  1. Beban Kerja Guru Kelas: 1(satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu 1 orang guru kelas diperbolehkan mengampu > 1 Kelas;
  2. Beban KerjaGuru Mata Pelajaran: ≥ 24 JTM dan≤ 40 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. Beban Kerja Guru BK: mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  4. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Madasah: ≥ 6 TJM per ahad atau membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dengan akta pendidik BK);
  5. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wakil Kepala Madrasah : ≥ 12 TJM per ahad atau membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad dengan akta pendidik BK);
  6. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wali Kelas: ≥ 22 JTM;
  7. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Perpustakaan: ≥ 12 JTM;
  8. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Laboratorium: ≥ 12 JTM;
  9. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Bengkel / unit produksi pada MAK: ≥ 12 JTM;
  10. Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama): ≥ 12 JTM;
  11. Beban KerjaGuru dengan kiprah pelengkap Guru Piket: ≥ 23 JTM;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi


Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya: Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelarajan / instruksi yang tercantum dalam akta pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;

Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:

  1. Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Alquran Hadits, AkidahAkhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  2. Guru Al Alquran Hadits: mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir - Ilmu Tafsir, atau Hadits - Ilmu Hadits;
  3. Guru Akidah Akhlak: mengajar Al Alquran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  4. Guru Fikih: mengajar Akidah Akhlak, Al Alquran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih - Ushul Fikih, Qawaid - Fiqhiyah, atau Tarikh - Tasyri’;
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam: mengajar Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih
  6. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu sanggup diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidiknya.

Tugas Tambahan dihitung sebagai beban kerja guru


  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil / Kankemenag untuk madrasah negeri): MTs dan MA yang mempunyai ≥ 9 rombel sanggup mengangkat ≤ 4 orang waka
  3. Pembina Asrama (madrasah yang mempunyai pesantren)
  4. Ketua Program Keahlian: ketua jadwal keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ jadwal keahlian yang dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan: 1 orang untuk 1 madrasah yang mempunyai perpustakaan sekolah dan mempunyai akta kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium: Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yang dimiliki dan mempunyai akta kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi: MA Program Ketrampilan dan / atau MAK
  8. Wali Kelas, diakui 2 jam tambahan. Tugas wali kelas :
    • Pengelolaan kelas
    • Berinteraksi dengan orang renta / wali siswa
    • Penyelenggaraan manajemen kelas
    • Penyusunan dan laporan kemajuan siswa
    • Pembuatan catatan khusus wacana siswa
    • Pencatatan mutasi siswa
    • Pengisian dan pembagian hasil berguru siswa
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru kelas.
  9. Menjadi Guru Piket 1 jam tambahan. Tugas Guru Piket :
    • meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kerindangan, keteladanan, dan keterbukaan.
    • mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
    • Menjadi guru pengganti di kelas kosong
    • Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
    • Melaporkan perkara yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru piket

Penetapan Beban Kerja



A. Penetapan Beban Kerja untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh setiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan kiprah dan diketahui / disetujui oleh Pengawas;

B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:

  • Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus Bukan PNS dan merupakan Guru Tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri;
  • Guru pada MIN

C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;

D. SKMT dan SKBK wajib dibentuk setiap semester.

Baca : Syarat dan mekanisme cetak SKMT dan SKBK
Dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 wacana Disiplin Kehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah

  • Pasal 4 ayat 3: Guru yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan manajemen pangkalnya (tidak mempunyai kiprah tambahan), harus memenuhinya di satuan pendidikan lain.
  • Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya;
  • Pasal 4 ayat 5: Guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar

No comments:

Post a Comment