Pengertian Kiblat: Menghadap Ka’bah di Makkah, Arah terdekat menuju Ka’bah di Makkah, Arah terdekat menuju Ka’bah di Makkah sepanjang bulat besar yang melewati Ka’bah dan suatu tempat yang bersangkutan
FATWA MUI
Fatwa Nomor 3 tahun 2010, 22 Maret 2010:
- Kiblat bagi orang shalat dan sanggup melihat Ka’bah ialah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah).
- Kiblat bagi orang yang salat dan tidak sanggup melihat Ka’bah ialah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
- Letak georafis Indonesia yang berada di serpihan timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia ialah menghadap ke arah barat.
Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2010, 1 Juli 2010:
- Kiblat bagi orang yang shalat dan sanggup melihat Ka’bah ialah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah).
- Kiblat bagi orang yang salat dan tidak sanggup melihat Ka’bah ialah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah).
- Kiblat umat Islam Indonesia ialah menghadap ke barat maritim dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak daerah masing-masing.
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat
- Bagi orang yang sanggup melihat bangunan Ka’bah, saat shalat wajib menghadap ‘ain (fisik) Ka’bah
- Bagi orang yang tidak sanggup melihat bangunan Ka’bah (karena terhalang oleh dinding bangunan atau sebab berada di tempat yang jauh dari Ka’bah, saat shalat cukup menghadap ke jihah (arah) Ka’bah
Untuk daerah-daerah Indonesia (dihitung dari titik barat ke utara:
- Jika arah kiblatnya +/- 0° mengarah ke Tanzania, Angola;
- Jika arah kiblatnya +/- 5° mengarah ke Kenya, Kamerun;
- Jika arah kiblatnya +/- 10° mengarah ke Somalia, Ethiopia;
- Jika arah kiblatnya +/- 15° mengarah ke Sudan;
- Jika arah kiblatnya +/- 20° mengarah ke Yaman;
- Jika arah kiblatnya +/- 25° mengarah ke Saudi Arabia;
- Jika arah kiblatnya +/- 30° mengarah ke Yerussalem
- Untuk tempat-tempat di Indonesia yang arah kiblatnya kurang dari 22° atau lebih dari 27° (dihitung dari titik barat ke utara), maka shalatnya tidak menghadap ke arah Ka’bah di Makkah;
- Ketidaktepatan arah kiblat bukan dikarenakan gempa bumi atau pergeseran lempengan bumi, tetapi semenjak awal pembangunannya memang tidak sempurna menghadap arah kiblat
Masjid/musholla tidak sempurna menghadap kiblat sanggup karena:
- Tidak dihitung dan tidak diukur, yang penting menghadap ke barat serong ke utara sedikit, atau bahkan cukup menghadap ke barat saja. Apalagi penentuan titik baratnya pun hanya menurut asumsi saja;
- Tidak dihitung tapi eksklusif diukur, contohnya diukur dengan kompas kiblat yang biasanya tertempel pada sajadah buah tangan jama’ah haji;
- Dihitung dan diukur, tapi hitungannya salah, sehingga hasil pengukurannya niscaya tidak benar;
- Dihitung dan diukur, tapi pengukurannya tidak benar. Pengukuran sanggup tidak benar sebab pengukurannya kurang cermat, contohnya memakai kompas tanpa memperhatikan deklinasi kompas serta imbas medan magnet lainnya, atau hanya memakai busur yang relatif kecil.
Solusi :
- Masjid, Musholla, Hotel, Penginapan, rumah, dan tempat pemakaman yang arah kiblatnya kurang tepat, sanggup dihitung dan diukur arah kiblatnya sehingga sempurna menghadap kiblat tanpa merubah atau membongkar bangunan fisiknya, tetapi yang berubah hanyalah garis shafnya saja.
- Penentuan arah kiblat sanggup dilakukan antara lain dengan cara: bayangan benda yang berdiri tegak di permukaan bumi saat matahari sempurna di atas Ka’bah (rashdul al kiblah) yang terjadi pada setiap tanggal 28 Mei jam 16:17 WIB dan tanggal 16 Juli jam 16:26 WIB;
- Melakukan perhitungan dan pengukuran oleh orang yang ahli.
Referensi : Badan hisab rukyat pamekasan
No comments:
Post a Comment