Fitur gres Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama alasannya yaitu fitur ini akan memilih kelayakan seorang pendidik untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kaprikornus masuk akal saja kalau para guru bersemangat dalam menyambut kehadirannya.
Yang membuatnya tambah fenomenal yaitu munculnya permasalahan sehabis hadirnya fitur yang satu ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang dipakai secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko mengakibatkan masalah.
Ditambah dengan kurangnya sosialisasi atau bahkan tidak ada sama sekali. Bisa dibilang, fitur SKMT dan SKBK (S29) hadir terlalu cepat.
Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi galau sehabis melaksanakan Cetak SKMT. Ketika munculnya status yang 'tidak linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.
Pertanyaannya kemudian menyerupai yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT? kemudian bagaimana caranya? padahal dicari-cari tidak ada tombol 'Batal Ajuan' atau 'batal cetak'.
Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK sanggup dilakukan menurut status tawaran S29 tersebut.
1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah
Perhatikan tombol 'Cetak Surat' yang belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak sanggup diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.
Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol 'Batal Ajuan'
2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota
Perhatikan gambar diatas, Jika tombol 'Cetak Surat' sudah aktif (tulisan berwarna biru dan sanggup diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.
Status ini menunjukan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Pendma (kabupaten/Kota). Tapi belum disetujui oleh admin kabupaten.
Untuk sanggup membatalkan SKMT dan melaksanakan edit atau perbaikan pada kegiatan mengajar, yang harus dilakukan adalah:
- Kepala Madrasah mengajukan peniadaan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
- Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a menyerupai pada poin 1 di atas.
NB: Kemarin, saya membantu teman untuk membatalkan tawaran S25a ke admin kabupaten di Pendma Kemenag. Ternyata tidak sanggup katanya.
3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten
Untuk membatalkan Ajuan SKMT diharapkan beberapa langkah, yaitu:
- Kepala Madrasah mengajukan peniadaan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
- Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan peniadaan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
- Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.
Walaupun sepertinya belum ada, kalau Ajuan SKBK sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan pribadi berafiliasi dengan Admin Kabupaten/Kota.
Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan. Jika ada gosip lebih lanjut, saya akan update disini.
No comments:
Post a Comment