Thursday, 12 September 2019

Jadi Cendekia Jangan Cetak Skmt Skbk Sebelum Permanen Nrg


Guru yang sudah punya NRG (nomor pendaftaran guru) atau dalam tahap pengajuan melalui fitur VerVal (verifikasi dan validasi) NRG di simpatika kemenag bagi yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin, tapi belum permanen atau NRG belum terbit (bagi yang masih pengajuan). Maka anda jangan dulu mencetak SKMT dan SKBK, ini terkait dengan status linear atau tidak antara NRG dengan SKBK.

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yakni fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat pemberian atau tidak. Dari akun PTK (pendidik dan tenaga kependidikan), setiap pendidik sanggup mencetak SKMT kemudian dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, kemudian SKMT tersebut diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapat SKBK.

baca : Cara Cetak SKMT dan SKBK

SKBK inilah yang menjadi patokan apakah guru tersebut layak atau tidak mendapat tunjangan. Dalam SKBK akan tercantum daftar mata pelajaran dan kiprah pelengkap yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per ahad maka yang bersangkutan berhak untuk mendapat tunjangan.

Jika sebaliknya, tidak sanggup memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan.

Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.

Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier. tetapi kalau Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka sanggup dipastikan tidak akan linier.

Jadi, tunggu saja hingga proses Verval NRG simpulan dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu gres lakukan Ajuan SKMT dan SKBK. Dengan kata lain jangan mencetak SKMT apalagi hingga mengajukan SKBK kalau status Verval NRG belum permanen. Kenapa gitu?

Percuma mempunyai SKBK kalau di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak mendapat pemberian gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, alasannya NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen).

Jika cetak sehabis NRG disetujui (permanen), SKBK sanggup dibatalkan dan sanggup melaksanakan proposal ulang, tapi proses peniadaan SKBK harus melalui proses yang panjang alasannya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten / Kota.

Sampai kapan Verval NRG sanggup Permanen!


Persetujuan dan penerbitan proposal NRG menjadi kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil (kantor wilayah) Kemenag daerah PTK berada. Berapa usang waktu yang diperlukan hanya Admin Kanwil Kemenag yang tahu.

Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?


Ajuan SKMT dan SKBK guru yang telah linier tidak perlu menunggu guru yang mempunyai NRG belum permanen. Tinggal saja guru tersebut. Toh nanti sehabis NRG yang dimilikinya menjadi permanen ia akan sanggup pribadi mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.

Berarti dikala guru tersebut menyusul mencetak SKMT dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak perlu membatalkan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga kalau sebelumnya berstatus 'tidak linier' alasannya faktor 'NRG belum permanen' maka akan otomatis menyesuaikan menjadi 'linier' dikala 'NRG telah permanen'.

Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu guru tersebut telah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan akta pendidik yang dimiliki.

Intinya, kalau status Verval NRG anda belum permenan, lebih baik jangan mencetak SKMT dan SKBK terlebih dahulu.

No comments:

Post a Comment