Setelah simpatika merilis Ajuan SKMT PTK, kini kepala sekolah dapat melaksanakan Pengesahan Ajuan SKMT, sesudah PTK mencetak SKMT. Baik PTK sekolah induk atau non induk. Dalam akreditasi ini, kepala sekolah melaksanakan evaluasi yang lalu dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin simpatika tingkat kabupaten / Kota untuk mendapat SKBK.
Setelah anda melaksanakan cetak SKMT (S29), maka daftar anjuran tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah kawasan PTK tersebut mengajar sekaligus melaksanakan evaluasi dan mencetak Lampiran SKMT.
Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK
- Login dengan akun kepala sekolah
- Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah pilih sajian SKBK & SKMT
- Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
- Di bab atas ada dua sajian yakni Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK dipakai oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah). Sedang sajian kedua, Pengesahan SKMT, dipakai untuk menilai, mengesahkan, dan mencetak Ajuan SKMT PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
- Lalu klik sajian Pengesahan SKMT
- Maka akan tampil daftar PTK di Madrasah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
- Klik 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
- Maka akan muncul obrolan 'Formuir Penilaian Kinerja'. Silahkan isi kolom evaluasi dengan rentang nilai sebagai berikut:
- kurang / sama dengan 50, untuk kategori Kurang
- 51 - 60, untuk kategori Sedang
- 61 - 75, untuk kategori Cukup
- 76 - 90, untuk kategori Baik
- 91 - 100, untuk kategori Amat Baik.
- Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'
Kepala madrasah dapat mengedit dan membatalkan anjuran tersebut asalkan anda belum mencetak surat pengantar Ajuan SKBK.
baca : Kepala sekolah di madrasah swasta galau
Jangan lupa, sesudah anda mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun telah menilai dan mengesahkan SKMT, anda jangan membisu saja menunggu. Tapi ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni :
- Jika anda punya sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah induk dan non induk kawasan anda mengajar telah mengesahkan SKMT. Silahkan cek status akreditasi di akun masing-masing.
- Setelah disahkan dan mendapat Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), anda login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
Catatan : Setelah anda mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah / Sekolah akan TERKUNCI dan tidak dapat diedit lagi jikalau anda tidak membatalkan anjuran SKBK. - SKMT (S29), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
- SKMT (S29), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
- Admin Kabupaten / Kota akan menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja
Gimana, gampang kan mekanisme dan cara mengesahkan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah? tapi tak semudah membalikkan telapak tangan. Semoga manfaat...
No comments:
Post a Comment