Beberapa sekolah dasar atau yang sederajat memberlakukan tes membaca menulis dan menghitung (calistung) bagi calon siswanya. Sehingga ini mengakibatkan orang bau tanah mencari sekolah yang tidak mewajibkan calistung, kalau pun ada ternyata diluar kota. Haruskah anak harus sekolah di luar kota? Dengan jarak tempuh yang cukup menyita waktu, belum lagi kalau terkena macet.
Hal ini juga mengakibatkan forum pendidikan anak usia dini (PAUD) baik itu RA atau TK, menerapkan pembelajaran yang nantinya menghasilkan siswa yang bisa calistung. Yang mendorong orang bau tanah untuk menfasilitasi anaknya dengan banyak sekali acara menyerupai kursus, les private dan lain sebagainya. Dimana hal ini merupakan acara yang tidak menyenangkan bagi mereka yang masih anak-anak.
Pasal 66 PP No. 17 tahun 2010 menegaskan :
(2) Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat dilaksanakan dalam konteks bermain yang sanggup dikelompokan menjadi:
- bermain dalam rangka pembelajaran agama dan adat mulia;
- bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
- bermain dalam rangka pembelajaran orientasi dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
- bermain dalam rangka pembelajaran estetika; dan
- bermain dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(3) Semua permainan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirancang dan diselenggarakan:
- secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
- sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
- dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak;
- dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial; dan
- dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya anak.
Peraturan tersebut secara tegas memandatkan semoga PAUD tidak memperlihatkan beban kepada anak. Menjadikan lingkungan mencar ilmu sebagai wadah bermain bagi anak, ialah sebuah model kelas mencar ilmu bagi anak-anak. Tidak diharapkan ada sebuah proses penilaian yang memastikan kemampuan membaca, menulis dan berhitung bagi anak pada tingkat PAUD.
Dan ketika memasuki SD ataupun yang sederajat, Pasal 69 (5) PP No. 17/2010 tersebut menyebutkan “penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain“. Sehingga ada kewajiban bagi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, dibantu Dinas Pendidikan Provinsi untuk melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggara pendidikan semoga tidak memberlakukan model penerimaan yang menjadi beban bagi anak.
Lalu, mengapa masih terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya? Karena dikala ini terdapat “ambisi” dari orang tua, yang sangat dipengaruhi oleh lingkungannya, semoga menimbulkan anak mempunyai kemampuan yang diinginkan orang tua. Banyak bawah umur yang berada dalam kendali orang tua, tanpa pernah berani untuk mengungkapkan keinginan dan harapannya. Sementara, negara masih abai untuk memastikan kesejahteraan forum pendidikan formal.
Walaupun tak juga bisa dibenarkan bila forum pendidikan anak usia dini non-pemerintah ataupun non-formal untuk memberlakukan kewajiban calistung bagi anak. Pemerintah harus membenarkan proses yang sudah salah. Namun bila pemerintah sudah tidak bisa melaksanakan perbaikan, maka wargalah yang harus bergerak untuk memastikan proses pembelajaran anak usia dini berjalan dengan semestinya.
Melahirkan generasi cerdas bukanlah dengan memaksakan kehendak orang bau tanah pada anak. Memberikan kebebasan berpikir dan berkreasi pada anak menjadi awal sebuah perbaikan bagi generasi. Menyediakan alam dan lingkungan hidup yang lebih sehat, akan menjadi media mencar ilmu yang baik bagi mereka. Bermain ialah dunia anak. Berikanlah ruang bermain yang layak bagi mereka.
Ada satu cara untuk menciptakan perubahan, ialah dengan memastikan perubahan itu dilakukan. Bawalah peraturan pemerintah wacana pendidikan anak usia dini, pada sekolah-sekolah ataupun penyelenggara pendidikan dasar yang memaksakan tes uji kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Pastikan juga Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota mendapatkan laporan sikap forum penyelenggara pendidikan tersebut. Bila tidak juga ada perubahan, mari memperlihatkan kesempatan bagi anak untuk belajar di lingkungan keluarga dan kampungnya, tak perlu di forum pendidikan formal.
No comments:
Post a Comment