Monday, 25 January 2016

Jadi Cerdik Profesionalisme, Tugas, Hak Dan Kewajiban, Dan Standar Guru


Salah satu faktor yang sangat memilih kualitas kehidupan ialah pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk membuat kehidupan yang cerdas dalam menghadapi banyak sekali keadaan dan merespon banyak sekali tantangan. Kemampuan merespon banyak sekali yang ada memungkinkan terjadinya peningkatan budaya suatu bangsa. Oleh karenanya, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kua¬litas hasil pendidikan nasional. Dalam konteks ini, setidaknya ada tiga domain yang menjadi alasan mengapa pendidikan harus selalu dilakukan pembaharuan, yaitu:

Pertama, adanya tuntutan perkembangan masyarakat (social demand), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development), dan kebutuhan perkembangan kualitas tenaga kerja (man Power Resuorcess), kompetesi global, social awareness dalam rangka membntuk individu yang berkualitas, yaitu minimal mempunyai kcakapan berkomunikasi, menembangkan diri dalam team work, mempunyai keterampilan tertentu, ulte, disiplin, sanggup mendeteksi peluang, ingin maju, kerja keras mapun kecakapan emosional dan spiritual.

1. Pengembangan Profesionalisme Guru


Terminologi guru dalam UU sisdiknas 20/2003 disebut sebagai tenaga pendidik profesional yang mempunyai tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan proses berguru mengajar di sekolah / madrasah.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik. Sedangkan tenaga profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan semoga guru sebagai tenaga profesional sanggup berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai distributor pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan sertifikasi guru untuk menawarkan akta kewenangan mengajar bagi guru sesuai dengan bidangnya. Pada dasarnya kegiatan derma akta pendidik itu dilaksanakan melalui jalur pendidikan kepada setiap guru/calon guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik tertentu (S1 atau D IV). Namun jangka waktu yang diamanatkan oleh undang-undang sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah guru dan penyelenggara pendidikan professi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) -10 tahun semenjak ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005). Maka kebijakan untuk meningkatkan profionalitas guru ditempuh dengan dua jalur, yaitu: Pendidikan Profesi dan Penilaian Fortofolio.

Seharusnya setiap guru/calon guru mengikuti pendidikan profesi yang menawarkan akta kewenangan mengajar. Pendidikan profesi hanya diselenggarakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah mendapat ijin penyelenggaran dari pemerintah. Dengan demikian, bahwa guru dengan latar belakangan kualifikasi pendidikan apapun atau calon guru dengan latar belakang kualifikasi pendidikan apapun harus menempuh pendidikan komplemen yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru bilamana ia ingin menjadi guru. Kualifikasi pendidikan D IV maupun sarjana yang belum dilengkapi dengan akta pendidik dianggap belum cukup untuk mendapat kewenangan mengajar. Oleh alasannya ialah itu kebijakan pemerintah ke depan ialah membebani seorang calon guru/guru untuk mendapat akta pendidik, melalui pendidikan profesi.

Pengalaman-pengalaman guru yang terkait dengan tugasnya sanggup dihimpun dalam bentuk fortofolio. Dengan jumlah nilai 850 dari fortofolio yang sanggup disusun dan diusulkan oleh guru, maka ia berhak menedapatkan akta pendidik dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, apabila ia sanggup memperlihatkan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam penyusunan portofolio.

Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:

  • wahana guru untuk menampilkan dan/atau menandakan unjuk kerjanya yang mencakup produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
  • informasi/data dalam menawarkan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, kalau dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  • dasar memilih kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapat akta pendidikan atau belum); dan
  • dasar menawarkan rekomendasi bagi penerima yang belum lulus untuk memilih kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya ialah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh akta pendidik. Oleh alasannya ialah itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan distributor pembejalaran, sebagai dasar untuk memilih tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

2. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen


  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan,
  3. pengalaman mengajar,
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam lembaga ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio sanggup menawarkan citra satu atau lebih kompetensi guru penerima sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi

Bilamana seorang guru belum dinyatakan lulus dalam kegiatan sertifikasi melalui fortofolio, maka yang bersangkutan diwajibkan mengkikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG) selama 90 jam. Dengan demikian bahwa seorang guru yang sanggup menujukkan pengalaman portoliomya dengan baik, maka ia dianggap telah profesional dalam bidangnya, sedangkan yang belum harus, mengikuti kegiatan PLPG untuk mendapat akta pendidik. Peserta penilaian portofolio ialah guru minimal telah mempunyai kualifikasi DIV/S1, dan atau guru minimal lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat dengan pengalaman mengajar 20 tahun, dan usia minimal 50 tahun, atau telah mempunyai kepangkatan IV/a.

3. Tugas Tenaga Pendidik


Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

4. Hak dan kewajiban tenaga pendidik dan kependidikan


  1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
    • penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
    • penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
    • pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
    • perlindungan aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
    • kesempatan untuk memakai sarana, prasarana, dan kemudahan pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
    • menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
    • mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
    • memberi pola dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

5. Kualifikasi Tenaga Pendidik


Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan menurut latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.

Seseorang yang tidak mempunyai ijazah dan/atau akta keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi mempunyai keahlian khusus yang diakui dan diharapkan sanggup diangkat menjadi pendidik sehabis melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

7. Kualifikasi Tenaga Pendidik


  1. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk PAUD.
  2. Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
  3. Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
  4. Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
  5. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
  6. Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

8. Prinsip Profesionalitas Guru


a. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut:

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adat mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.

b. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan instruksi etik profesi.

9. Kompetensi


  • Kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Sertifikasi Guru


  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
  • Pemerintah dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Hak dan Kewajiban Guru


a. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
  3. memperoleh proteksi dalam melaksanakan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam menawarkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
  7. memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
  12. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam point a mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  13. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat diberi honor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi honor menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  15. Pemerintah menawarkan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  16. Tunjangan profesi sebagaimana diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  17. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD).
  18. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  19. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  20. Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  21. Pemerintah menawarkan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di tempat khusus.
  22. Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  23. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat di tempat khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kewenangan.

b. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan instruksi etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

No comments:

Post a Comment